Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
SulawesiPos.com – Rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ramai dicari publik seiring dengan penetapan status tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Salah satu rumahnya di Sentul menjadi satu dari 12 lokasi penggeledahan terkait kasus tersebut. Pasca penggeledahan, kediaman lainnya tiba-tiba dijaga ketat oleh TNI.
Hingga kini, publik masih penasaran dengan keberadaan dan fakta-fakta mengenai kedua kediaman Febrie tersebut. Terlebih, salah satu rumahnya itu disebut tidak tercantum di LHKPN.
Berikut informasi rumah eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang meliputi lokasi dan fakta terbarunya.
Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki dua lokasi rumah yang menjadi sorotan publik, yakni rumah tempat ditemukannya emas 74 kg dan rumah yang sempat dijaga TNI.
Terletak di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (tepatnya di Perumahan Golf Hijau). Rumah inilah yang digeledah oleh polisi terkait kasus korupsi, di mana penyidik menemukan emas seberat 74 kg dan uang tunai.
Temuan emas batangan seberat 74 kg bersama uang tunai dengan total nilai Rp476 miliar didapatkan oleh tim gabungan Polri dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7).
Terletak di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kediaman ini sempat dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pasca penggeledahan di rumah Sentul sejak Rabu siang, 8 Juli 2026 hingga Kamis, 9 Juli 2026.
Febrie Ardiansyah secara resmi telah mengonfirmasi bahwa kediaman yang digeledah oleh pihak kepolisian adalah miliknya. Hal ini disampaikan Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” tegas Febrie.
Terkait temuan fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di dalam rumah tersebut, Febrie membantah keterlibatan pribadinya. Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut memiliki pemilik tersendiri.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.
Bukti penghunian rumah tersebut kian diperkuat dengan temuan dokumentasi foto keluarga yang menunjukkan Rugun Saragih beserta anak-anaknya menempati properti megah tersebut.
Sorotan publik semakin intens mengingat rumah mewah di Sentul tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Febrie kepada KPK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merespons hal ini dengan menyatakan bahwa urusan pelaporan kekayaan adalah tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Pertama, saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2026).
Anang menerangkan bahwa Kejaksaan Agung sebenarnya memiliki sistem untuk memonitor kepatuhan pegawainya. Akan tetapi, lingkup wewenang institusi tersebut sebatas pada pemenuhan aspek administratif semata.
“Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja,” jelas Anang.
Hingga saat ini, total kekayaan resmi yang tercatat dalam LHKPN Febrie Ardiansyah adalah sebesar Rp18.261.445.180. Berikut ringkasannya:
Di tengah polemik aset, Kejaksaan Agung secara tegas melanjutkan proses hukum. Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru pasca-pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Anang, Rabu (15/7).
Dengan terbitnya ketiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Ardiansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam pengusutan kasus korupsi dan TPPU tersebut.