Categories: News

Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Terbitkan 3 Sprindik Baru

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan terbitnya sprindik tersebut, Kejagung menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Ketiga sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI.

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan resmi berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Tegaskan Febrie Tersangka

Anang menegaskan, penerbitan sprindik tersebut sekaligus mengukuhkan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Menurutnya, sejak proses penyidikan diambil alih Kejagung, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Kejagung Bentuk ‘Tim 9’

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa.

Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut susunan ‘Tim 9’ yang menangani perkara Febrie Adriansyah:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Chatarina Girsang
  4. Riyono
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putrie
  7. Renaldi
  8. Zet Tadung Allo
  9. Hari Wibowo

Klaim Status Tersangka Febrie Batal Dipastikan Hoaks

Di sisi lain, beredar unggahan di Facebook yang mengeklaim Mabes Polri membatalkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Namun, berdasarkan pernyataan resmi Tribrata News Polri, klaim tersebut dipastikan tidak benar.

Tidak ditemukan informasi valid maupun kredibel yang menyebutkan pembatalan status tersangka tersebut.

Sebaliknya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel pada 11 Juli 2026.

Penetapan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Febrie Adriansyah Kejagung Kejagung RI korupsi tersangka korupsi TPPU