Categories: News

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan itu menetapkan harga Rp15.000 per liter sebagai langkah untuk menekan biaya operasional sektor perikanan sekaligus menjaga daya saing nelayan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arahan tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai kelompok nelayan kapal 30-200 GT belum menikmati skema harga yang lebih ringan seperti nelayan kecil.

Sebelumnya, harga BBM non-subsidi untuk kelompok usaha ini disebut sempat berada di level Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan di bawah 30 GT sudah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Karena itu, pemerintah menyiapkan harga kekhususan baru di level Rp15.000 per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan usai rapat terbatas.

Menurut Airlangga, harga rata-rata produksi solar dalam negeri saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, ada selisih dukungan sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditutup bukan dari APBN, melainkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.

Kuota 400 Ribu Ton untuk Enam Bulan

Pemerintah menyiapkan kuota dukungan harga khusus BBM itu sebesar 400 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Airlangga mengatakan penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut dinilai memiliki kecukupan dana untuk menopang kebijakan tersebut.

Skema ini diposisikan sebagai jalan tengah: membantu pelaku usaha perikanan yang biaya operasionalnya meningkat, namun tanpa membuka beban baru di APBN. Dengan model itu, pemerintah berharap kegiatan penangkapan ikan skala menengah tetap kompetitif di tengah tekanan biaya energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kementeriannya akan segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui regulasi teknis. Menurut dia, harga Rp15.000 per liter diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha perikanan, terutama nelayan dengan kapal 30 GT ke atas.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

Ia juga memastikan kebijakan itu tidak mengambil dana dari APBN. Pemerintah, kata Bahlil, akan menyiapkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan dalam waktu dekat agar skema harga khusus tersebut bisa segera berjalan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Bahlil Lahadalia Prabowo Subianto