Categories: News

Kapolri Respons Singkat Kritik Mahfud soal Pengalihan Kasus Febrie yang Dinilai Tak Sesuai KUHAP

SulawesiPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik Mahfud MD soal pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang dinilai mantan Menko Polhukam itu tidak sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, Listyo tidak menjawab substansi kritik tersebut dan hanya menyatakan persoalan itu sudah pernah dibicarakan sebelumnya.

Kapolri juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah itu, Listyo memilih meninggalkan lokasi, sementara pengawalnya berupaya membatasi awak media yang terus mengajukan pertanyaan lanjutan.

Mahfud Soroti Mekanisme Pengalihan

Mahfud sebelumnya menilai yang terjadi dalam perkara Febrie bukan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana dikenal dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Ia menyoroti kondisi ketika Febrie disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, sehingga menurutnya syarat formal pelimpahan perkara belum terpenuhi.

Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara semestinya dilakukan setelah penyidikan selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, tersangka telah diperiksa, dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Karena syarat itu dinilai belum ada, Mahfud menilai tidak terdapat dasar hukum untuk memindahkan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Tiga Perkara Resmi Dialihkan ke Kejagung

Perdebatan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono sebelumnya menyebut pengalihan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.

Tiga perkara yang dialihkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Polemik ini kini menempatkan perhatian publik pada legalitas mekanisme pengalihan penyidikan serta arah penanganan perkara yang menyeret nama mantan petinggi kejaksaan tersebut.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung Mahfud MD