Categories: News

Istri Febrie Adriansyah, Rugun Saragih Juga Jaksa dan Harta Rp18,26 Miliar Ikut Tersorot

SulawesiPos.com – Sorotan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian melebar setelah pengunduran dirinya diterima Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Di tengah perkembangan itu, perhatian publik ikut mengarah ke latar keluarganya, terutama sang istri Rugun Saragih yang juga berprofesi sebagai jaksa, serta laporan harta kekayaan Febrie yang kembali dibaca ulang.

Nama Rugun Saragih muncul dalam sejumlah dokumentasi kegiatan internal Kejaksaan yang menempatkannya di bidang penerangan dan penyuluhan hukum. Dalam arsip kegiatan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Rugun tercatat memimpin atau terlibat dalam sejumlah agenda penyuluhan hukum, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah.

Jejak jabatan Rugun juga muncul dalam sejumlah publikasi kelembagaan dan dokumentasi akademik yang merujuk struktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dari sana, Rugun dikenal menempati posisi Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, sebuah jabatan yang berkaitan dengan edukasi hukum kepada publik serta penguatan komunikasi kelembagaan.

Dengan posisi itu, sorotan terhadap keluarga Febrie tidak semata karena keduanya sama-sama berada di korps Adhyaksa, tetapi juga karena publik melihat pasangan ini berada dalam lingkungan profesi yang sama, yakni penegakan hukum. Itulah sebabnya, ketika kasus yang menyeret Febrie mengemuka, nama Rugun ikut terbaca ulang sebagai bagian dari latar keluarga yang selama ini tidak banyak muncul di ruang publik.

Dari Direktur Penyidikan ke Kursi Jampidsus

Di sisi lain, lintasan karier Febrie sendiri memperlihatkan jenjang yang panjang di tubuh Kejaksaan. Dalam dokumen promosi dan mutasi pejabat eselon II Kejaksaan pada 2021, Febrie tercatat dipindahkan dari jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Beberapa bulan setelah itu, Febrie dipercaya menduduki kursi Jampidsus. Selama menjabat, namanya lekat dengan sejumlah penanganan perkara besar dan berbagai agenda strategis di lingkungan pidana khusus, sampai akhirnya Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 mengumumkan telah menerima pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.

Perubahan status itulah yang kemudian memicu pembacaan ulang terhadap banyak hal yang sebelumnya melekat pada Febrie, mulai dari jejak karier, jaringan peran di lingkungan institusi, sampai latar keluarga dan gaya hidup yang tercermin dalam laporan harta kekayaan.

Kekayaan Rp18,26 Miliar Kembali Jadi Perhatian

Di tengah sorotan itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Febrie Adriansyah ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran RMOL di data e-LHKPN KPK yang dipublikasikan pada 9 Juli 2026, total kekayaan Febrie dalam pelaporan periodik per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 tercatat sama, yakni Rp18.261.445.180.

Angka itu terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar, kendaraan Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, serta harta lainnya Rp100 juta. Dalam pelaporan yang sama, Febrie juga dinyatakan tidak memiliki utang.

Masih merujuk penelusuran yang sama, lonjakan paling besar terjadi pada pelaporan 2023. Sebelumnya, kekayaan Febrie pada laporan 2022 tercatat Rp6,36 miliar, lalu naik menjadi Rp18,26 miliar pada laporan 2023 sebelum bertahan di angka yang sama hingga laporan 2025.

Kombinasi antara perubahan status hukum, riwayat jabatan strategis, posisi sang istri sebagai jaksa, dan data kekayaan yang kembali diperdebatkan membuat latar keluarga Febrie Adriansyah kini ikut menjadi bagian dari sorotan publik. Namun hingga kini, pembacaan atas aspek keluarga itu tetap bergerak berdampingan dengan isu utama, yakni perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Febrie Adriansyah Jampidsus LHKPN