Categories: News

Pakar Hukum Dorong KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Soroti Risiko Konflik Kepentingan

SulawesiPos.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut dia, langkah itu lebih tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan jika perkara tetap diproses oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.

Fickar menilai pelimpahan perkara ke KPK akan memberi jaminan independensi yang lebih kuat dalam proses penyidikan. Jika penanganan tetap berada di Kejaksaan Agung, ia meminta KPK menjalankan fungsi supervisi secara ketat agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

“Ya seharusnya KPK yang menangani, agar tidak ada konflik kepentingan, namun demikian kita berharap KPK secara keras dan sungguh-sungguh mensupervisi kasus ini agar kejaksaan tidak ada macam-macam,” kata Abdul Fickar Hadjar, Senin, 13 Juli 2026.

Pandangan itu muncul di tengah perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Fickar juga menyoroti fakta bahwa Febrie belum diperiksa sebelum diumumkan sebagai tersangka, meski ia menegaskan kondisi tersebut tidak otomatis melanggar hukum acara pidana.

Penetapan Tersangka Dinilai Tetap Sah Jika Alat Bukti Cukup

Menurut Fickar, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur kewajiban seseorang harus lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut praktik pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka lebih banyak menjadi kebiasaan dalam proses penyidikan.

“Dalam KUHAP tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon tersangka diperiksa sebagai saksi, hanya saja kebiasaannya penetapan tersangka itu diambil dari salah seorang saksi tetapi tidak ada keharusan tersangka itu diambil dari salah seorang saksi,” jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tetap sah sepanjang penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP.

“Jadi penetapan tersangka terhadap seseorang yang blm diperiksa sebagai saksi ya sah sah saja, sepanjang sudah ada minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel.

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Namun, penanganan tiga perkara tersebut kemudian disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung berikut tersangka dan barang bukti.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” pungkas Totok.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung KPK