Categories: News

Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut tiga perkara korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah rangkaian penggeledahan di Cipete dan rumah Febrie di Sentul, Bogor, mengungkap sitaan emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini kian menyita perhatian karena Febrie sempat memberikan klarifikasi di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, sebelum akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus kurang dari 24 jam kemudian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Pengusutan perkara itu sebelumnya ditangani Polri, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Di tengah proses itu, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, menjadi titik penting karena membuka detail barang bukti yang kemudian dipamerkan ke publik.

Tiga Perkara dan Deretan Barang Bukti

Kortas Tipikor Polri menyatakan tiga perkara yang diusut bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup perkara PLN batu bara, ASABRI periode 2020 sampai 2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020 sampai 2025.

Dalam penggeledahan di de’Clan Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 60 miliar.

Di money changer kawasan Cipete, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, uang tunai rupiah, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah foto keluarga yang diduga terkait pemilik rumah dan brankas.

Nilai temuan uang tunai dan aset dari rumah di Sentul itu disebut mencapai sekitar Rp 476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Febrie Klarifikasi lalu Mundur dari Jabatan

Febrie sempat menegaskan masih menjalankan tugasnya ketika memberi keterangan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Ia juga membenarkan rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya.

Terkait temuan emas dan uang, Febrie menyatakan penjelasan lebih rinci akan diberikan melalui mekanisme hukum, bukan lewat konferensi pers.

Belum genap sehari setelah klarifikasi itu, Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Keputusan itu kemudian diikuti penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

DPR Bentuk Pengawasan Kasus

Komisi III DPR RI ikut mengawasi perkembangan perkara ini dengan mendorong pembentukan panitia kerja atau panja.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar perkara yang menyeret aparat penegak hukum itu dipahami sebagai persoalan oknum, bukan institusi.

Ia juga menyebut pengusutan perkara tersebut layak mendapat perhatian khusus karena masuk kategori megakorupsi jika melihat besarnya barang bukti yang telah diamankan.

Selain pengawasan dari DPR, perkara ini disebut juga akan berada dalam supervisi KPK di samping penanganan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung korupsi Polri