Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memberi keterangan di kantornya, usai penggrebekan anggota Polri di beberapa lokasi yang dikaitkan dengan dirinya
SulawesiPos.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkap di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bahwa penyidik telah menetapkan FA, mantan Jampidsus, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses penanganan hukum. Paparan itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Selain FA, Totok menyebut penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR. Penetapan dua tersangka tersebut, kata dia, dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Menurut Totok, DR diduga terlibat dalam TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 607 KUHP Nasional. DR juga disebut telah ditahan sejak tanggal 10 di Rutan Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, FA disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipidkor dan TPPU yang masih ditangani penyidik. Totok mengaitkan perkara itu dengan kasus PT Asabri atau perkara korupsi lain yang masih didalami dalam proses penanganan hukum.
Dalam paparannya di Komisi III, Totok menyebut sangkaan terhadap FA mengacu pada Pasal 12 tindak pidana korupsi, Pasal 34 TPPU, dan Pasal 607 KUHP Nasional. Penyidik, kata dia, menetapkan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara setelah menelaah hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
Perkembangan ini menandai peningkatan status penanganan perkara dari tahap pendalaman awal ke proses hukum yang lebih tegas. Meski demikian, kepolisian belum memerinci lebih jauh identitas lengkap para tersangka maupun konstruksi utuh perkara yang menjerat FA dan DR.
Sementara, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam perkembangan itu, Rudi menyebut dua tersangka telah ditetapkan, yakni seorang pihak swasta dan satu tersangka berinisial F.
Pelimpahan perkara ini mempertegas babak baru pengusutan kasus yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tiga perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, setelah rangkaian penggeledahan dilakukan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, polisi mencatat penyitaan 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta dokumen dan barang lain. Penyitaan serupa juga dilakukan di money changer kawasan Cipete, kafe de’Clan Cipete, dan sebuah rumah di Cilandak.