Jampidsus Febrie Ardiansyah.
SulawesiPos.com – Profil Febrie Adriansyah kembali dicari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Melalui sprindik yang diterbitkan, Kejagung menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI.
Lantas, siapa sebenarnya Febrie Adriansyah? Berikut profil dan perjalanan karier mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.
Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dalam beberapa tahun terakhir, namanya menjadi salah satu yang paling dikenal di lingkungan penegakan hukum karena menangani berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.
Berikut biodata singkat Febrie Adriansyah:
Meski lahir di Jakarta, Febrie menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Jambi.
Dari daerah tersebut pula ia memulai perjalanan pendidikan dan kariernya sebagai jaksa.
Riwayat pendidikannya sebagai berikut:
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Febrie bergabung dengan Kejaksaan pada 1996.
Penugasan pertamanya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Karier Febrie Adriansyah terus meningkat hingga dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Perjalanan kariernya meliputi:
Febrie mengawali karier sebagai jaksa di Jambi dan pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jambi.
Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah daerah, termasuk Bandung.
Kariernya berlanjut sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta sebelum dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Ia juga pernah menjabat sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2022, Febrie menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dan memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar.
Febri Ardiansyah kini dosorot karena namanya dikaitkan dengan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang mencakup perkara di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kafe tersebut sebelumnya dikenal sebagai lokasi dugaan penguntitan terhadap Febrie pada 2024.
Perkara tersebut sedang diusut Kortastipidkor Polri setelah Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah penyidik.
Meski demikian, hingga Kamis (9/7/2026), kepolisian belum menyatakan Febrie Adriansyah sebagai tersangka maupun pihak yang dijerat dalam penyidikan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga belum mengonfirmasi isu yang mengaitkan kepemilikan Kafe de’Clan dengan Febrie dan menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain perkara yang kini menjadi sorotan, Febrie juga pernah dilaporkan ke KPK pada Maret 2025 oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi.
Laporan tersebut memuat empat dugaan tindak pidana, yakni terkait penanganan perkara Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur, dugaan TPPU, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
Laporan itu merupakan dugaan dari pelapor dan menjadi bagian dari proses hukum.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Febrie Adriansyah mengalami kenaikan signifikan setelah menjabat Jampidsus.
Rinciannya sebagai berikut:
Artinya, harta kekayaan yang dilaporkan meningkat hampir tiga kali lipat dari 2022 ke 2023 dan tetap berada di kisaran Rp18,2 miliar pada dua periode pelaporan berikutnya.
Selama menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar.
Kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Febrie memimpin pelacakan dan penyitaan aset para terpidana, termasuk aset di luar negeri.
Kasus PT Asabri memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp22,7 triliun. Dalam perkara ini Kejaksaan turut menyita berbagai aset milik para tersangka.
Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng.
Kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai ratusan triliun rupiah.
Itulah profil Febri Ardiansyah yang namanya disorot setelah dikaitkan dengan kasus PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.