Categories: News

Ketua PWI Suwardi Thahir dan Wartawan Sulsel Apreasiasi Keputusan PWI Pusat Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA-Muda

SulawesiPos.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir menyampaikan bahwa PWI Pusat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) kebijakan/diskresi kedua menyangkut reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan peningkatan KTA-Muda.

Keputusan “pemutihan” KTA dan peningkatan status keanggotaan disampaikan Suwardi Thahir di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2026 usai mengikuti rapat Sosialisasi Surat Keputusan (SK) tentang Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda yang diikuti pengurus PWI Pusat dan para ketua PWI se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui link zoom.

Menurut Suwardi, SK Reaktivasi dan peningkatan KTA-Muda ini sudah ditandatangani 30 Juni 2026 dan akan berlaku hingga akhir Desember tahun ini.

Ketua PWI Sulsel yang akrab disapa ST ini menyampaikan setelah berkomunikasi dengan wartawan anggota PWI di Sulsel menyangkut diskresi, maka anggota PWI Sulsel menyambut dengan penuh suka cita dan mengapresiasi kemudahan ini mengingat banyak anggota PWI Sulsel yang tidak ikut memilih pada Konferprov Sulsel, Selasa, 2 Juni lalu karena namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Keputusan ini merupakan terobosan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wartawan anggota PWI untuk menghidupkan kartunya yang habis masa berlakunya karena tidak diperpanjang selama bertahun-tahun,” kata wartawan senior ini mengutip arahan Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.

Pada sosialisasi yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir disampaikan lima keputusan penting, pertama, memberi kesempatan bagi anggota PWI yang berakhir masa berlaku KTA-B di bawah tahun 2025 dapat diperpanjang hingga 31 Desember 2026, khusus bagi anggota yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, lanjut ST untuk memberi kesempatan bagi Anggota PWI pemegang KTA-Muda yang telah 2 (dua) tahun masa berlakunya, untuk dapat ditingkatkan menjadi KTA-Biasa, dengan ketentuan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketiga, bagi Anggota PWI pemegang KTA-B yang tidak memperpanjang lebih dari 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri menjadi Ketua PWI Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Keempat, kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar ini, bagi Anggota PWI Pemegang KTA-B di bawah tahun 2012, dapat diperpanjang tanpa harus melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi
Wartawa (UKW). “Dan kelima Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, hingga berakhir pada tanggal 31
Desember 2026,” ungkap ST.

SK tersebut di atas ditetapkan dengan pertimbangan antara lain; akibat dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat tahun 2023-2025, sehingga sebagian besar Anggota PWI Provinsi, Kabupaten, dan Kota sulit melakukan pembaharuan dan atau perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), baik peningkatan dari KTA-Muda ke Biasa,
maupun perpanjangan KTA Biasa.

Diketahui PWI Pusat selama periode 2023-2025 mengalami gejolak dengan terjadinya dua kubu, yakni kubu Hendry C. Bangun dan kubu Zulmansyah Sekedang (alm). Dampak dualisme ini masih terasa hingga sekarang.

“Pertimbangan SK ini antara lain untuk mengaktivasi dan mengonsolidasi keanggotaan PWI secara pasti
dan menyeluruh di seluruh Indonesia,” katanya.

Setelah masa diskresi ini berakhir pada 31 Desember 2026, maka PWI Pusat tidak mengeluarkan kebijakan diskresi lagi tentang keanggotaan.

Setelah pelantikan pengurus, lanjut ST, PWI Sulsel akan menggenjot sosialisasi perpanjangan kartu dan peningkatan KTA-Muda, sesuai dengan harapan PWI Pusat untuk memudahkan anggota PWI Provinsi, Kabupaten memperpanjang kartunya.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: KTA PWI PWI Sulsel Suwardi Thahir