Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
SulawesiPos.com – Korban kasus Hanania Travel tidak hanya menuntut pengembalian hak, tetapi juga mulai mendorong pembenahan sistemik penyelenggaraan umroh di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menyusun naskah akademik setebal sekitar 800 halaman sebagai bahan masukan agar pemerintah memiliki landasan lebih kuat untuk memberantas praktik mafia umroh.
Langkah tersebut muncul di tengah bergulirnya kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umroh oleh Hanania Travel yang menimbulkan kerugian besar bagi jemaah. Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik dan dibawa ke DPR karena jumlah korban terus bertambah.
Dalam naskah akademik itu, korban disebut berupaya merumuskan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola perjalanan umroh, mulai dari lemahnya pengawasan, celah regulasi, model bisnis biro perjalanan, hingga perlindungan terhadap hak jemaah. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan kasus Hanania Travel, tetapi mendorong agar pola kejahatan serupa tidak kembali berulang.
Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa kasus yang mereka alami dipandang bukan lagi persoalan individual, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan pembenahan dari hulu ke hilir. Korban ingin pemerintah memiliki pijakan yang lebih konkret jika hendak memperketat pengawasan serta menutup ruang gerak travel nakal.
Sorotan terhadap Hanania Travel sendiri menguat setelah dugaan penipuan terhadap jemaah umroh mencuat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sejumlah laporan sebelumnya menyebut korban mencapai lebih dari seribu orang dengan nilai kerugian yang menembus puluhan miliar rupiah.
Desakan pembenahan sistem umroh juga sejalan dengan berbagai masukan yang belakangan muncul dari DPR, aparat penegak hukum, hingga asosiasi penyelenggara umroh. Salah satu isu yang banyak dibicarakan ialah perlunya mekanisme perlindungan dana jemaah agar uang yang telah disetorkan tidak mudah disalahgunakan oleh penyelenggara perjalanan.
Melalui naskah akademik tersebut, para korban berharap pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga segera menyiapkan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Bagi mereka, penegakan hukum penting, tetapi pencegahan agar tragedi serupa tak terulang dinilai jauh lebih mendesak.