SulawesiPos.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghadapi ancaman krisis keuangan serius setelah dana operasional organisasi diperkirakan hanya mampu menopang aktivitas hingga akhir Agustus 2026 akibat belum lunasnya pembayaran iuran wajib dari dua kontributor terbesar, yakni Amerika Serikat dan China, sehingga berbagai kegiatan, termasuk Sidang Tingkat Tinggi Majelis Umum PBB pada September mendatang, terancam terdampak apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayarkan. Informasi ini disampaikan Pengawas Anggaran PBB Chandramouli Ramanathan kepada wartawan di Markas Besar PBB, New York, Rabu (1/7/2026), sebagaimana dilaporkan The Straits Times dan Reuters pada 2 Juli 2026.
Ramanathan menegaskan bahwa kas organisasi tidak lagi mencukupi untuk membiayai operasional setelah Agustus apabila pemasukan baru dari negara-negara anggota tidak segera diterima.
Ia mengatakan PBB terpaksa menunda berbagai pembayaran lain agar penyelenggaraan Sidang Tingkat Tinggi Majelis Umum yang menjadi agenda diplomatik tahunan paling penting di dunia tetap dapat berlangsung.
Menurut Ramanathan, kondisi tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila seluruh negara anggota memenuhi kewajiban finansial mereka tepat waktu sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ia bahkan mengaku telah mengingatkan negara-negara anggota bahwa penyelenggaraan Pekan Tingkat Tinggi seharusnya dipertimbangkan kembali apabila organisasi tidak memperoleh dukungan pendanaan yang memadai.
Amerika Serikat Masih Menunggak Sekitar US$2 Miliar
Ramanathan mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, yang secara resmi menanggung sekitar 22 persen anggaran reguler PBB, hingga kini masih memiliki tunggakan sekitar US$2 miliar, termasuk kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintahan Presiden Donald Trump disebut baru membayarkan sebagian kecil dari kewajiban tahun anggaran berjalan, yakni sekitar US$160 juta, sehingga sisa utang masih sangat besar.
Ia memperkirakan apabila pembayaran tidak dipercepat, tunggakan Amerika Serikat pada akhir 2026 masih akan berada pada kisaran US$1,3 miliar hingga US$1,4 miliar.
Kondisi tersebut memperburuk tekanan likuiditas yang telah lama dihadapi organisasi internasional itu.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, sebelumnya telah memperingatkan sejak awal 2026 bahwa organisasi berpotensi kehabisan kas apabila pola pembayaran iuran negara anggota tidak berubah.
Penghematan belanja dan berbagai pengecualian anggaran selama beberapa bulan terakhir hanya mampu memperpanjang usia kas organisasi hingga penghujung musim panas di belahan bumi utara.
China Mulai Membayar, Reformasi Anggaran Mulai Diterapkan
Selain Amerika Serikat, China juga belum melunasi seluruh kewajiban anggaran regulernya dan masih memiliki tunggakan sekitar US$430 juta.
Namun, menurut Ramanathan, Beijing secara tradisional membayar kontribusinya secara bertahap dan diperkirakan akan kembali menyetor sebagian kewajibannya dalam beberapa bulan mendatang.
PBB juga menyatakan telah menerima sinyal bahwa Amerika Serikat berencana melakukan pembayaran tambahan dalam waktu dekat, meskipun belum ada kepastian mengenai jumlah maupun jadwal pencairannya.
Untuk membantu menjaga likuiditas organisasi, Majelis Umum PBB pada 30 Juni 2026 menyetujui perubahan sementara terhadap aturan anggaran selama masa uji coba empat tahun.
Perubahan tersebut memungkinkan sebagian dana yang sebelumnya wajib dikembalikan dari anggaran reguler maupun operasi penjaga perdamaian tetap dipertahankan sebagai cadangan kas sehingga organisasi memiliki ruang gerak keuangan yang lebih longgar.
Langkah reformasi itu dipandang sebagai solusi jangka pendek, sementara keberlanjutan keuangan PBB tetap sangat bergantung pada disiplin pembayaran seluruh negara anggota.
Para pengamat tata kelola global menilai krisis likuiditas yang berulang menjadi pengingat bahwa efektivitas organisasi internasional sangat dipengaruhi oleh komitmen negara-negara anggotanya dalam memenuhi kewajiban finansial secara tepat waktu.
Sementara itu, China dalam sidang Komite Kelima Majelis Umum PBB kembali mendesak Amerika Serikat agar segera memenuhi seluruh kewajiban keuangannya karena keterlambatan pembayaran dinilai menjadi penyebab utama krisis likuiditas yang sedang dihadapi organisasi tersebut.
Menurut data resmi PBB, apabila sebuah negara anggota menunggak iuran wajib dalam jangka waktu tertentu hingga melampaui batas yang ditetapkan dalam Piagam PBB, negara tersebut dapat dikenai pembatasan hak suara di Majelis Umum, kecuali apabila keterlambatan itu disebabkan keadaan di luar kendalinya, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban finansial bukan hanya menopang operasional organisasi, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem tata kelola multilateral dunia. (Ali)


