SulawesiPos.com – Kerugian akibat scam dan spam di Indonesia disebut telah mencapai Rp7,5 triliun, mendorong pemerintah memperkuat langkah perlindungan konsumen digital di sektor telekomunikasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan lonjakan kerugian itu menjadi sinyal perlunya sistem pencegahan yang lebih kuat di tengah berkembangnya modus penipuan berbasis teknologi.
Angka tersebut disampaikan Nezar dalam audiensi dengan Kaspersky di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Mengacu pada laporan Global Anti-Scam Alliance, ia menyebut tren kerugian akibat penipuan digital terus meningkat.
“Angka scam naik terus. Kemarin total kerugian akibat spam dan scam mencapai Rp7,5 triliun berdasarkan laporan dari Global Anti-Scam Alliance,” ujar Nezar, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital yang terbit Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Nezar, ancaman penipuan digital kini makin sulit dikenali karena pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk meniru identitas orang lain, termasuk suara tokoh maupun pejabat.
“Para lansia kasihan. Banyak sekali yang kena scam dan spam. Scam yang paling bahaya dengan menelepon sebagai orang lain. Sekarang makin canggih karena bisa meniru suara orang bahkan meniru suara-suara pejabat pakai AI. Dia ketik teksnya, terus tinggal diputar ulang,” katanya.
Operator Didorong Terapkan Fitur Anti-Scam
Merespons kondisi tersebut, pemerintah meminta seluruh perusahaan telekomunikasi mengambil peran lebih aktif dalam melindungi pelanggan. Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi maupun sistem perlindungan lain yang disesuaikan dengan karakteristik layanan masing-masing operator.
“Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan telekomunikasi melindungi para konsumen dengan mengimplementasikan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi atau bentuk lain,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, implementasi teknologi perlindungan itu tidak harus seragam. Setiap operator dinilai dapat melakukan asesmen mandiri untuk menentukan pendekatan yang paling efektif sesuai model bisnis dan layanan yang mereka miliki.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan perlindungan konsumen digital kini menjadi perhatian pemerintah, seiring meningkatnya risiko penipuan melalui panggilan telepon, pesan singkat, maupun layanan digital lain yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi.


