SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendorong Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kenaikan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, senilai Rp4,87 triliun. Saran itu muncul setelah hakim menolak permintaan jaksa agar nominal tersebut langsung dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan penuntut umum terkait uang pengganti Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang sedang diadili. Namun, majelis menegaskan penolakan itu bukan berarti menafikan adanya persoalan soal harta yang dinilai tidak seimbang.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut majelis hakim, penelusuran terhadap harta tersebut masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang sudah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.
“Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” katanya.
Kejagung Pelajari Pertimbangan Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan dan pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan terkait rekomendasi tersebut.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Anang.
Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut nilai Rp4,87 triliun yang dipersoalkan jaksa didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan LHKPN 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian. Namun, hakim menilai upaya itu harus tetap ditempuh lewat jalur hukum yang sesuai.


