Kejagung Buka Peluang TPPU di Kasus Korupsi MBG, Aliran Dana Mulai Dikejar

Sulawesipos.com – Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (15/6/2026), setelah sejumlah tersangka dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai penting karena penyidikan tidak hanya diarahkan untuk memidanakan para pihak yang diduga terlibat. Kejagung juga ingin menelusuri aliran dana, mengejar penerima hasil kejahatan, dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan instrumen TPPU dapat digunakan terhadap pihak yang memiliki kaitan dan menerima aliran dana.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA:  BGN Hentikan Ratusan Dapur MBG di Indonesia Timur

Penyidik belum membuka secara rinci peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Anang, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.

“Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” beber Anang.

Salah satu yang kini ditelusuri penyidik adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai uang yang diduga diberikan.

“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.

Dugaan Aliran Dana dari Asep ke Sony

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony.

Menurut Syarief, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  Berikut Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Dengan peluang penerapan TPPU, pengusutan kasus MBG memasuki fase yang lebih luas. Perkara ini tidak lagi hanya berfokus pada dugaan penyimpangan pelaksanaan program, tetapi juga pada penelusuran aliran uang dan pemulihan kerugian negara.

Sulawesipos.com – Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (15/6/2026), setelah sejumlah tersangka dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai penting karena penyidikan tidak hanya diarahkan untuk memidanakan para pihak yang diduga terlibat. Kejagung juga ingin menelusuri aliran dana, mengejar penerima hasil kejahatan, dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan instrumen TPPU dapat digunakan terhadap pihak yang memiliki kaitan dan menerima aliran dana.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA:  Perombakan BGN oleh Prabowo, Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Tanpa Gangguan

Penyidik belum membuka secara rinci peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Anang, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.

“Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” beber Anang.

Salah satu yang kini ditelusuri penyidik adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai uang yang diduga diberikan.

“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.

Dugaan Aliran Dana dari Asep ke Sony

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony.

Menurut Syarief, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

Dengan peluang penerapan TPPU, pengusutan kasus MBG memasuki fase yang lebih luas. Perkara ini tidak lagi hanya berfokus pada dugaan penyimpangan pelaksanaan program, tetapi juga pada penelusuran aliran uang dan pemulihan kerugian negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru