Silmy Karim Dapat Rp100 Juta Setiap Jumat dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, KPK menyebut Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu yang berasal dari praktik pemerasan layanan keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan uang hasil pungutan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan melalui sejumlah rekening perantara sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pembagian dana disebut dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dengan nominal yang berbeda sesuai peran dan posisi masing-masing penerima.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Teken Pemberhentian Silmy Karim, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi

KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan mekanisme pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang memberi perintah, pelaksana di lapangan, pengumpul dana, hingga pihak yang mendistribusikan uang hasil pungutan.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan para pelaku diduga memanfaatkan sistem layanan keimigrasian untuk menekan biro jasa pengurusan WNA.

Permohonan yang seharusnya dapat diproses setelah pemohon membayar biaya resmi negara disebut sengaja diperlambat atau ditahan hingga muncul pembayaran tambahan yang dikenal dengan istilah “uang ACC klik”.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” tambah Setyo

Pungutan tersebut nilainya bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 100 juta rupiah dalam satu pengurusan dokumen.

Dari hasil penelusuran sementara, KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mengidentifikasi pihak yang menikmati hasil pemerasan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, KPK menyebut Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu yang berasal dari praktik pemerasan layanan keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan uang hasil pungutan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan melalui sejumlah rekening perantara sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pembagian dana disebut dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dengan nominal yang berbeda sesuai peran dan posisi masing-masing penerima.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  Noel Sebut Penangkapan Dadan Hindayana dan Silmy Karim Baru Awal, Isyarat Ada Gelombang Kasus Baru

KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan mekanisme pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang memberi perintah, pelaksana di lapangan, pengumpul dana, hingga pihak yang mendistribusikan uang hasil pungutan.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan para pelaku diduga memanfaatkan sistem layanan keimigrasian untuk menekan biro jasa pengurusan WNA.

Permohonan yang seharusnya dapat diproses setelah pemohon membayar biaya resmi negara disebut sengaja diperlambat atau ditahan hingga muncul pembayaran tambahan yang dikenal dengan istilah “uang ACC klik”.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” tambah Setyo

Pungutan tersebut nilainya bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 100 juta rupiah dalam satu pengurusan dokumen.

Dari hasil penelusuran sementara, KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mengidentifikasi pihak yang menikmati hasil pemerasan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN yang Baru: Terima Kasih hadiahnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru