SulawesiPos.com – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap fakta baru.
Kejaksaan Agung menemukan adanya yayasan mitra program yang diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memperoleh keuntungan yang sangat besar dari program tersebut.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” katanya Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Diduga Terkait dengan Petinggi BGN
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan program pelayanan gizi justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tetapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata digunakan sebagai sarana kejahatan,” tambahnya.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penunjukan Mitra Diduga Diatur
Penyidik juga mendalami proses verifikasi dan seleksi yayasan yang ingin menjadi mitra SPPG.
Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses tersebut sehingga sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh penugasan meskipun disebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” bebernya.
Akibat dugaan intervensi tersebut, yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tertentu diduga mendapatkan akses lebih mudah dibanding calon mitra lainnya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

