Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy ditahan bersama tujuh pejabat lainnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi WNA.

Karier Silmy Karim

Silmy Karim lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 19 November 1974. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di KPP Pajak Banjarmasin

Selain pendidikan formal, Silmy mengikuti berbagai program pendidikan eksekutif internasional di sejumlah institusi bergengsi, antara lain Harvard University, NATO School Jerman, Naval Postgraduate School Amerika Serikat, dan George C. Marshall European Centre for Security Studies.

Namanya mulai dikenal luas ketika dipercaya memimpin PT Pindad sebagai Direktur Utama pada periode 2014–2016.

Setelah itu, ia melanjutkan karier sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel pada 2018 hingga 2023. Selama memimpin perusahaan baja pelat merah tersebut, Silmy dikenal karena menjalankan program restrukturisasi dan perbaikan kondisi keuangan perusahaan.

Pimpin Transformasi Digital Imigrasi

Pada 2023, Silmy Karim terpilih sebagai Direktur Jenderal Imigrasi setelah mengikuti proses seleksi terbuka.

Selama menjabat, ia mendorong modernisasi layanan keimigrasian melalui digitalisasi sistem, termasuk pengembangan visa elektronik dan peningkatan layanan paspor berbasis teknologi.

Kariernya kembali meningkat ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

BACA JUGA:  KPK Dukung pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Follow the Money

Posisi tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan di Indonesia.

Perjalanan karier yang panjang tersebut kini tercoreng setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara yang diduga terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Profil Singkat Silmy Karim

Nama: Silmy Karim

Tempat/Tanggal Lahir: Tegal, 19 November 1974

Pendidikan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti

Pendidikan Eksekutif: Harvard University, NATO School, Naval Postgraduate School, George C. Marshall Center

Karier Penting:

  • Direktur Utama PT Pindad (2014–2016)
  • Direktur Utama PT Krakatau Steel (2018–2023)
  • Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024)
  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024–2026)
BACA JUGA:  KPK Buka Suara Soal Nasib Budi Karya dan Akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus DJKA

Status Saat Ini:

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang ditangani KPK.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy ditahan bersama tujuh pejabat lainnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi WNA.

Karier Silmy Karim

Silmy Karim lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 19 November 1974. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

BACA JUGA:  KPK Buka Suara Soal Nasib Budi Karya dan Akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus DJKA

Selain pendidikan formal, Silmy mengikuti berbagai program pendidikan eksekutif internasional di sejumlah institusi bergengsi, antara lain Harvard University, NATO School Jerman, Naval Postgraduate School Amerika Serikat, dan George C. Marshall European Centre for Security Studies.

Namanya mulai dikenal luas ketika dipercaya memimpin PT Pindad sebagai Direktur Utama pada periode 2014–2016.

Setelah itu, ia melanjutkan karier sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel pada 2018 hingga 2023. Selama memimpin perusahaan baja pelat merah tersebut, Silmy dikenal karena menjalankan program restrukturisasi dan perbaikan kondisi keuangan perusahaan.

Pimpin Transformasi Digital Imigrasi

Pada 2023, Silmy Karim terpilih sebagai Direktur Jenderal Imigrasi setelah mengikuti proses seleksi terbuka.

Selama menjabat, ia mendorong modernisasi layanan keimigrasian melalui digitalisasi sistem, termasuk pengembangan visa elektronik dan peningkatan layanan paspor berbasis teknologi.

Kariernya kembali meningkat ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

BACA JUGA:  KPK Dukung pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Follow the Money

Posisi tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan di Indonesia.

Perjalanan karier yang panjang tersebut kini tercoreng setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara yang diduga terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Profil Singkat Silmy Karim

Nama: Silmy Karim

Tempat/Tanggal Lahir: Tegal, 19 November 1974

Pendidikan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti

Pendidikan Eksekutif: Harvard University, NATO School, Naval Postgraduate School, George C. Marshall Center

Karier Penting:

  • Direktur Utama PT Pindad (2014–2016)
  • Direktur Utama PT Krakatau Steel (2018–2023)
  • Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024)
  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024–2026)
BACA JUGA:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di KPP Pajak Banjarmasin

Status Saat Ini:

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang ditangani KPK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru