Empat Pengadaan Bermasalah di Kasus MBG, Dari Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Dimark-Up oleh Dadan Cs

SulawesiPos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap sejumlah temuan baru.

Setelah membongkar dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung kini menyoroti sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai kebutuhan program.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya intervensi dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2026).

Akibatnya, sejumlah barang yang diadakan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sementara nilai pengadaannya diduga mengalami mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  1. Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun
BACA JUGA:  Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, KSP Dudung Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Penyidik mendalami apakah jumlah dan spesifikasi kendaraan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk mendukung operasional program MBG atau justru menjadi bagian dari pengadaan yang dipaksakan.

  1. Puluhan Ribu Pasang Sepatu

Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu.

Selain diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, proyek pengadaan tersebut disebut mengandung indikasi penggelembungan harga yang kini masih terus ditelusuri penyidik.

  1. Ribuan Tablet Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Pengadaan perangkat digital berupa lebih dari 31.000 unit tablet turut masuk dalam daftar proyek yang diperiksa.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi serta indikasi mark-up dalam proses pengadaan barang tersebut, sehingga berpotensi menambah kerugian negara.

  1. Televisi 75 Inci untuk Operasional MBG

Temuan lainnya adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai proyek tersebut perlu didalami karena selain diduga mengalami penggelembungan harga, keberadaan televisi dalam jumlah besar juga dipertanyakan relevansinya terhadap kebutuhan utama Program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA:  118 BEM Bertemu Mentan Amran, Bahas MBG, Kopdes, hingga Mafia Pangan

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

SulawesiPos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap sejumlah temuan baru.

Setelah membongkar dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung kini menyoroti sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai kebutuhan program.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya intervensi dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2026).

Akibatnya, sejumlah barang yang diadakan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sementara nilai pengadaannya diduga mengalami mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  1. Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun
BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis di Sulsel Jangkau Hampir 2 Juta Warga, 751 SPPG Terbentuk

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Penyidik mendalami apakah jumlah dan spesifikasi kendaraan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk mendukung operasional program MBG atau justru menjadi bagian dari pengadaan yang dipaksakan.

  1. Puluhan Ribu Pasang Sepatu

Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu.

Selain diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, proyek pengadaan tersebut disebut mengandung indikasi penggelembungan harga yang kini masih terus ditelusuri penyidik.

  1. Ribuan Tablet Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Pengadaan perangkat digital berupa lebih dari 31.000 unit tablet turut masuk dalam daftar proyek yang diperiksa.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi serta indikasi mark-up dalam proses pengadaan barang tersebut, sehingga berpotensi menambah kerugian negara.

  1. Televisi 75 Inci untuk Operasional MBG

Temuan lainnya adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai proyek tersebut perlu didalami karena selain diduga mengalami penggelembungan harga, keberadaan televisi dalam jumlah besar juga dipertanyakan relevansinya terhadap kebutuhan utama Program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink dan Diborgol Usai Ditahan Kejagung

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru