KPK Dalami Dugaan Pemberian Mobil ke Pejabat Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu fokus penyidikan saat ini ialah dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pihak pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengusaha importir, Ign Denny Narendra, pada Senin (25/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterkaitan fasilitas tersebut dengan perkara yang tengah diusut.

“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri motif pemberian fasilitas kendaraan tersebut dan mengkaji apakah terdapat unsur tindak pidana gratifikasi.

KPK menduga fasilitas yang diberikan memiliki kaitan dengan pengurusan proses importasi barang.

BACA JUGA: 
Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur mengenai gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatannya.

Tujuh Tersangka Dijerat dalam Kasus Importasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.

Mereka antara lain Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga terdapat pemufakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Melalui skema tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga diarahkan ke jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik.

Situasi itu diduga membuka peluang masuknya barang palsu, barang tiruan, maupun produk ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, penyidik menduga terdapat penyerahan dana secara rutin, termasuk pemberian jatah bulanan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

BACA JUGA: 
Pengalihan Status Tahanan Yaqut Dianggap Anomali, ICW: Kasus Pertama Sejak KPK Berdiri

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu fokus penyidikan saat ini ialah dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pihak pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengusaha importir, Ign Denny Narendra, pada Senin (25/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterkaitan fasilitas tersebut dengan perkara yang tengah diusut.

“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri motif pemberian fasilitas kendaraan tersebut dan mengkaji apakah terdapat unsur tindak pidana gratifikasi.

KPK menduga fasilitas yang diberikan memiliki kaitan dengan pengurusan proses importasi barang.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Permintaan THR dari Fee Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur mengenai gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatannya.

Tujuh Tersangka Dijerat dalam Kasus Importasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.

Mereka antara lain Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga terdapat pemufakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Melalui skema tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga diarahkan ke jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik.

Situasi itu diduga membuka peluang masuknya barang palsu, barang tiruan, maupun produk ilegal ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, penyidik menduga terdapat penyerahan dana secara rutin, termasuk pemberian jatah bulanan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

BACA JUGA: 
Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru