SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan merupakan amanat undang-undang yang harus dikonsultasikan kepada DPR RI.
Menurut Misbakhun, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur bahwa pembagian tugas, kewenangan, tata tertib, hingga tata cara pelaksanaan tugas Dewan Komisioner LPS harus melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
“Untuk itu kami di Komisi XI memandang bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS yang diatur dalam peraturan Dewan Komisioner LPS merupakan materi yang berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan konsultasi dengan DPR diperlukan sebagai bagian dari sistem pengawasan agar perubahan organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
Politikus Partai Golkar itu menilai mekanisme konsultasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keseimbangan kelembagaan.
Menurutnya, setiap perubahan dalam struktur pembagian tugas harus memiliki landasan yang jelas agar mampu memperkuat tata kelola lembaga.
Dengan mekanisme tersebut, proses transformasi organisasi dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.
LPS Akui Ada Tumpang Tindih Pembagian Tugas
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa LPS sedang menyiapkan transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan mandat baru yang diberikan melalui UU P2SK.
Menurut Anggito, evaluasi internal menunjukkan masih terdapat tumpang tindih pembagian tugas di dalam organisasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan struktur.
“Nah, selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Kami ingin menyampaikan bahwa tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS,” jelasnya.
Melalui UU P2SK, LPS kini tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank dan resolusi bank gagal, tetapi juga memiliki mandat tambahan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.
Karena itu, restrukturisasi organisasi dinilai menjadi langkah penting agar lembaga mampu menghadapi tantangan baru dalam sektor keuangan nasional.

