Sidang Tuntutan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Hadapi Putusan Hakim

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya telah siap menghadapi sidang tuntutan dan optimistis dapat dibebaskan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ucap Ari.

Ari juga mengungkapkan bahwa setelah mengikuti sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada sore hari akibat kondisi kesehatan yang dideritanya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/5), Nadiem telah menjalani sejumlah persiapan medis di rumah sakit, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan dan pencitraan resonansi magnetik (MRI), sebagai bagian dari tahapan praoperasi.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

Dugaan tindak pidana tersebut antara lain terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya telah siap menghadapi sidang tuntutan dan optimistis dapat dibebaskan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ucap Ari.

Ari juga mengungkapkan bahwa setelah mengikuti sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada sore hari akibat kondisi kesehatan yang dideritanya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/5), Nadiem telah menjalani sejumlah persiapan medis di rumah sakit, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan dan pencitraan resonansi magnetik (MRI), sebagai bagian dari tahapan praoperasi.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

Dugaan tindak pidana tersebut antara lain terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru