SulawesiPos.com — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan e-KTP dalam layanan publik.
Sebelumnya, muncul anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan lainnya.
Selain itu, beredar pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi identitas.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, Senin (11/5/2026).
Fotokopi e-KTP Masih Diperbolehkan
Teguh menjelaskan penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab sesuai kebutuhan pelayanan.
Namun, ia mengingatkan masyarakat dan lembaga pengguna tetap harus memperhatikan aspek keamanan data pribadi dalam penggunaan maupun penyimpanan salinan identitas tersebut.
Menurutnya, perlindungan data kependudukan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Dukcapil terus memperkuat sistem layanan dan verifikasi data kependudukan bersama berbagai lembaga pengguna.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujar Teguh.
Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai metode verifikasi dan akses data seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital.
Dukcapil juga terus mendorong pemanfaatan sistem verifikasi dan validasi data secara elektronik maupun digital untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Minta Maaf atas Informasi yang Membingungkan
Dalam kesempatan yang sama, Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

