Gedung Ombudsman RI
SulawesiPos.com – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia tengah menjadi perhatian publik setelah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apa sebenarnya fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara, dan mengapa perannya penting dalam sistem pemerintahan?
Berikut penjelasan mengenai Ombudsman Republik Indonesia yang dilansir langsung dari laman resminya.
Penjelasan ini terdiri dari sejarah, tugas dan wewenang, serta prinsip kerjanya.
Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809.
Awalnya, lembaga ini dibentuk untuk melindungi hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, terutama dalam konteks pemerintahan yang saat itu masih bersifat absolut.
Namun, konsep pengawasan terhadap kekuasaan sebenarnya telah ada jauh sebelum itu. Dalam sejarah, peran serupa pernah dijalankan oleh:
Semua lembaga tersebut memiliki fungsi yang mirip, yakni menerima keluhan masyarakat dan menjadi mediator antara rakyat dan penguasa.
Di Indonesia, Ombudsman lahir sebagai bagian dari tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pembentukan awalnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.
Lembaga ini kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sejak saat itu, Komisi Ombudsman Nasional resmi berubah menjadi Ombudsman RI dengan kewenangan yang lebih kuat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mempertegas pentingnya pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan ini mencakup:
Lembaga ini juga bersifat independen, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara lain, serta bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman berpegang pada sejumlah asas utama, yaitu:
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam menangani laporan masyarakat terkait maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, hingga diskriminasi dalam pelayanan publik.
Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan karena terjadi di lembaga yang justru berfungsi mengawasi maladministrasi.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman diharapkan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas layanan negara.
Namun, dugaan keterlibatan pimpinan lembaga dalam kasus korupsi menimbulkan ironi sekaligus tantangan terhadap kepercayaan publik.
Ke depan, penguatan integritas internal dinilai menjadi kunci agar fungsi pengawasan Ombudsman tetap berjalan efektif.