Dari Crazy Rich ke Jerat Hukum: Kisah Doni Salmanan dan Indra Kenz yang Berujung Penjara

SulawesiPos.com – Nama Doni Salmanan (27) dan Indra Kenz (29) pernah berada di puncak popularitas sebagai simbol kekayaan instan di Indonesia.

Keduanya dikenal luas sebagai figur yang mencuri perhatian publik lewat gaya hidup glamor yang ditampilkan di berbagai platform media sosial.

Namun, di balik kemewahan tersebut, perjalanan hidup keduanya berujung berbeda di balik jeruji besi.

Doni Salmanan kini telah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat.

Sementara Indra Kenz masih harus menjalani hukuman panjang dan belum bebas hingga saat ini.

Popularitas keduanya melejit pada 2019–2020 saat aktif mempromosikan trading melalui platform binary option, seperti Quotex dan Binomo, dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dari aktivitas tersebut, nama mereka semakin dikenal luas dan menarik banyak pengikut yang ingin meraih kesuksesan serupa.

Seiring meningkatnya popularitas, keduanya mulai menunjukkan gaya hidup mewah yang mencolok.

Mereka pun dijuluki “crazy rich”, yakni sebutan bagi individu dengan kekayaan besar yang kerap memamerkan kemewahan, mulai dari mobil sport, perjalanan ke luar negeri, hingga aksi berbagi uang.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Ko Erwin

Doni Salmanan, yang dijuluki “Crazy Rich Bandung”, tampil dengan koleksi kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Porsche, serta citra dermawan yang membuatnya dikagumi banyak orang.

Sedangkan itu, Indra Kenz yang dikenal sebagai “Crazy Rich Medan” juga tak kalah mencolok dengan gaya hidup glamor dan konten motivasi finansial, yang semakin memperkuat citra mereka sebagai simbol kesuksesan instan di mata publik.

Namun di balik citra kesuksesan tersebut, praktik yang dijalankan justru terungkap sebagai skema yang merugikan banyak orang.

Dalam fakta persidangan, baik Doni maupun Indra berperan sebagai afiliator yang memperoleh keuntungan dari kerugian pengguna.

Kasus ini mencuat setelah laporan korban ke Bareskrim Polri pada awal 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022, sementara Indra Kenz lebih dulu diproses hukum dalam kasus serupa.

Dalam perkara Indra Kenz, ia terbukti mempromosikan platform binary option Binomo yang dinyatakan ilegal.

Ia dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: 
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Nasional, Berkedok Adopsi Fiktif Lewat Medsos

Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng.

Aset-aset Indra juga dirampas oleh negara.

Sementara itu, dalam kasus Doni Salmanan, aparat menyita aset sekitar Rp64 miliar yang terdiri dari mobil mewah, motor premium, rumah, hingga barang bermerek.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penipuan dan pencucian uang,” ujar pihak kepolisian.

Doni sempat divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” demikian isi putusan.

Kini, Doni Salmanan telah bebas bersyarat sejak 6 April 2026 setelah menjalani sebagian masa hukuman.

“Saya minta maaf atas semua yang terjadi. Ke depan saya ingin menjalani hidup yang lebih baik dan sederhana,” ujar Doni.

BACA JUGA: 
Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

Kisah dua “crazy rich” ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap kekayaan instan, terdapat konsekuensi hukum yang besar jika diperoleh melalui cara yang melanggar aturan. (mg1)

SulawesiPos.com – Nama Doni Salmanan (27) dan Indra Kenz (29) pernah berada di puncak popularitas sebagai simbol kekayaan instan di Indonesia.

Keduanya dikenal luas sebagai figur yang mencuri perhatian publik lewat gaya hidup glamor yang ditampilkan di berbagai platform media sosial.

Namun, di balik kemewahan tersebut, perjalanan hidup keduanya berujung berbeda di balik jeruji besi.

Doni Salmanan kini telah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat.

Sementara Indra Kenz masih harus menjalani hukuman panjang dan belum bebas hingga saat ini.

Popularitas keduanya melejit pada 2019–2020 saat aktif mempromosikan trading melalui platform binary option, seperti Quotex dan Binomo, dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dari aktivitas tersebut, nama mereka semakin dikenal luas dan menarik banyak pengikut yang ingin meraih kesuksesan serupa.

Seiring meningkatnya popularitas, keduanya mulai menunjukkan gaya hidup mewah yang mencolok.

Mereka pun dijuluki “crazy rich”, yakni sebutan bagi individu dengan kekayaan besar yang kerap memamerkan kemewahan, mulai dari mobil sport, perjalanan ke luar negeri, hingga aksi berbagi uang.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Ko Erwin

Doni Salmanan, yang dijuluki “Crazy Rich Bandung”, tampil dengan koleksi kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Porsche, serta citra dermawan yang membuatnya dikagumi banyak orang.

Sedangkan itu, Indra Kenz yang dikenal sebagai “Crazy Rich Medan” juga tak kalah mencolok dengan gaya hidup glamor dan konten motivasi finansial, yang semakin memperkuat citra mereka sebagai simbol kesuksesan instan di mata publik.

Namun di balik citra kesuksesan tersebut, praktik yang dijalankan justru terungkap sebagai skema yang merugikan banyak orang.

Dalam fakta persidangan, baik Doni maupun Indra berperan sebagai afiliator yang memperoleh keuntungan dari kerugian pengguna.

Kasus ini mencuat setelah laporan korban ke Bareskrim Polri pada awal 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022, sementara Indra Kenz lebih dulu diproses hukum dalam kasus serupa.

Dalam perkara Indra Kenz, ia terbukti mempromosikan platform binary option Binomo yang dinyatakan ilegal.

Ia dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: 
Doni Salmanan, dari Crazy Rich ke Jualan Online ke Mana-mana Naik Motor

Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng.

Aset-aset Indra juga dirampas oleh negara.

Sementara itu, dalam kasus Doni Salmanan, aparat menyita aset sekitar Rp64 miliar yang terdiri dari mobil mewah, motor premium, rumah, hingga barang bermerek.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penipuan dan pencucian uang,” ujar pihak kepolisian.

Doni sempat divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” demikian isi putusan.

Kini, Doni Salmanan telah bebas bersyarat sejak 6 April 2026 setelah menjalani sebagian masa hukuman.

“Saya minta maaf atas semua yang terjadi. Ke depan saya ingin menjalani hidup yang lebih baik dan sederhana,” ujar Doni.

BACA JUGA: 
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

Kisah dua “crazy rich” ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap kekayaan instan, terdapat konsekuensi hukum yang besar jika diperoleh melalui cara yang melanggar aturan. (mg1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru