SulawesiPos.com – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan batas maksimal pengisian bagi kendaraan tertentu.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi di tingkat nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi kini dibatasi hingga 50 liter per hari.
Ketentuan tersebut berlaku untuk jenis Pertalite dan Biosolar, dengan acuan regulasi yang telah ditetapkan BPH Migas.
“Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk 2 bulan ke depan,” kata Airlangga dikutip Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi lonjakan konsumsi di tengah dinamika global.
Aturan pembatasan ini juga telah diatur secara rinci dalam keputusan resmi BPH Migas yang mengatur alokasi BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi, batas maksimal 50 liter per hari diberlakukan sebagai standar konsumsi yang dianggap wajar.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa harga BBM yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero) tetap stabil per 1 April 2026, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi.
Kombinasi antara stabilitas harga dan pengaturan konsumsi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasokan energi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM.

