Videografer Amsal Christy Sitepu, Kasus Video Profil Desa Divonis Bebas

SulawesiPos.com – Sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) berujung pada putusan bebas bagi seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa.

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya di hadapan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujarnya Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal, yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, disebut mengerjakan program tersebut yang bersumber dari dana desa.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp202 juta lebih.

Atas tuduhan itu, jaksa sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.

Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diberlakukan.

Proyek yang menjadi sorotan ini mencakup pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, di antaranya Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Dengan demikian, Amsal dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

SulawesiPos.com – Sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) berujung pada putusan bebas bagi seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa.

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya di hadapan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujarnya Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal, yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, disebut mengerjakan program tersebut yang bersumber dari dana desa.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp202 juta lebih.

Atas tuduhan itu, jaksa sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.

Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diberlakukan.

Proyek yang menjadi sorotan ini mencakup pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, di antaranya Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Dengan demikian, Amsal dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru