TikTok dan Roblox Siap Patuhi PP Tunas, Akan Nonaktifkan Akun Hingga Batasi Akses Anak

SulawesiPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujarnya, dikutip Minggu (29/3/2026).

Sementara itu, platform gim Roblox memilih pendekatan berbeda dengan melakukan penyesuaian fitur.

Ke depan, pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diperbolehkan bermain dalam mode offline.

“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.

Implementasi PP TUNAS

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai kategori usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi mereka.

BACA JUGA: 
Potongan Video Karaoke Diduga Ricky Harun Bareng LC Hebohkan Media Sosial, Diduga Rekaman Lama

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta TikTok dan Roblox.

Seluruh platform diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.

SulawesiPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujarnya, dikutip Minggu (29/3/2026).

Sementara itu, platform gim Roblox memilih pendekatan berbeda dengan melakukan penyesuaian fitur.

Ke depan, pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diperbolehkan bermain dalam mode offline.

“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.

Implementasi PP TUNAS

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai kategori usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi mereka.

BACA JUGA: 
Potongan Video Karaoke Diduga Ricky Harun Bareng LC Hebohkan Media Sosial, Diduga Rekaman Lama

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta TikTok dan Roblox.

Seluruh platform diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru