SulawesiPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujarnya, dikutip Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, platform gim Roblox memilih pendekatan berbeda dengan melakukan penyesuaian fitur.
Ke depan, pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diperbolehkan bermain dalam mode offline.
“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.
Implementasi PP TUNAS
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai kategori usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi mereka.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta TikTok dan Roblox.
Seluruh platform diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS.

