SulawesiPos.com – Kementerian Luar Negeri Iran pada 23 Maret 2026 menegaskan bahwa Selat Hormuz tetap terbuka bagi pelayaran internasional, namun aktivitas maritim di jalur strategis tersebut kini berlangsung di bawah pembatasan ketat yang dipengaruhi situasi perang di kawasan Timur Tengah.
Pernyataan ini segera memicu perhatian global karena Selat Hormuz merupakan jalur energi paling vital di dunia, yang menurut laporan U.S. Energy Information Administration (2024) mengalirkan sekitar 20 juta barel minyak per hari atau hampir 20 persen konsumsi minyak global serta menjadi jalur utama distribusi gas alam cair dunia.
Ketegangan yang meningkat di kawasan ini juga mendorong International Maritime Organization pada 19 Maret 2026 menyerukan perlindungan terhadap jalur pelayaran internasional.
Sementara itu, laporan keamanan maritim menunjukkan bahwa ancaman di Teluk Persia dan sekitarnya telah mencapai tingkat kritis dengan penurunan signifikan aktivitas kapal komersial.
Dalam persepsi publik global, Selat Hormuz sering kali dipandang seolah berada di bawah kendali Iran, padahal secara geografis wilayah ini diapit oleh Iran di utara serta Oman dan Uni Emirat Arab di selatan.
Namun, posisi Iran yang menguasai garis pantai panjang serta pulau-pulau strategis menjadikannya aktor paling dominan dalam pengawasan dan proyeksi kekuatan di kawasan tersebut.
Menjawab pertanyaan mengenai mengapa Iran tampak lebih dominan, Wartawan SulawesiPos.com menghubungi Dr. Patrice Lumumba, MA, pengamat Timur Tengah dari Program Studi Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin pada Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dominasi tersebut bukan soal kepemilikan formal melainkan hasil dari kombinasi posisi geografis, kapasitas militer, serta kemampuan Iran membangun infrastruktur strategis seperti pelabuhan, sistem navigasi, pos pengawasan, dan bahkan fasilitas pertahanan bawah tanah di sekitar selat tersebut.
Menurutnya, dalam kondisi damai, aktivitas Iran di kawasan Selat Hormuz tidak menimbulkan keberatan berarti dari negara tetangga maupun pelaku pelayaran internasional, namun situasi berubah drastis ketika konflik regional meningkat sehingga persepsi global terhadap “penguasaan” Iran menjadi semakin kuat.
Menjawab pertanyaan kedua terkait pembagian wilayah dan kontrol, Dr. Patrice Lumumba menegaskan bahwa secara hukum laut internasional berdasarkan UNCLOS, Iran dan Oman masing-masing memiliki laut teritorial hingga sekitar 12 mil laut, namun Selat Hormuz berstatus sebagai selat internasional sehingga semua kapal tetap memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat secara sepihak.
Dalam praktiknya, kondisi ini menciptakan struktur kontrol yang kompleks, di mana kedaulatan negara pesisir bertemu dengan kepentingan global, sehingga wilayah tersebut tidak dimiliki secara eksklusif oleh satu negara, melainkan menjadi ruang bersama yang diatur oleh hukum internasional sekaligus dipengaruhi oleh realitas kekuatan di lapangan.
Dr. Patrice Lumumba juga menyoroti bahwa kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Zona Ekonomi Eksklusif hingga 200 mil laut turut memperumit batas-batas klaim maritim di kawasan tersebut, sehingga Selat Hormuz menjadi wilayah dengan tumpang tindih kepentingan yang sangat tinggi di antara negara-negara sekitarnya.
Dalam konteks konflik terbaru antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, persepsi bahwa Iran “menguasai” Selat Hormuz semakin menguat karena negara tersebut memiliki kemampuan nyata untuk memengaruhi arus pelayaran melalui kekuatan militer, pengawasan maritim, serta posisi geografis yang sangat dekat dengan jalur sempit tersebut.
Meskipun demikian, secara hukum internasional Selat Hormuz tetap bukan milik Iran semata, melainkan bagian dari jalur navigasi global yang harus terbuka bagi semua negara, sehingga setiap upaya pembatasan sepihak berpotensi menimbulkan implikasi besar terhadap stabilitas energi dan ekonomi dunia.
Bagi masyarakat internasional, dinamika di Selat Hormuz menunjukkan bahwa kekuatan geopolitik sering kali lebih menentukan daripada batas formal kepemilikan, sehingga siapa yang mampu mengendalikan ruang strategis dalam praktiknya akan lebih berpengaruh dibandingkan siapa yang secara hukum memiliki wilayah tersebut.
Pada akhirnya, Selat Hormuz bukan sekadar perairan sempit di antara Iran dan negara-negara Teluk, melainkan simpul global yang mempertemukan kedaulatan negara, hukum internasional, kepentingan energi dunia, serta dinamika kekuatan geopolitik yang terus berubah di tengah ketidakpastian global. (Ali)

