SulawesiPos.com – Polisi resmi menetapkan pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori sebagai tersangka setelah berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak.
AKP Fechy J Ataupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, menegaskan, “Kami memastikan bahwa status pelaku (pembunuh cucu Mpok Nori) sudah ditetapkan menjadi tersangka.”
Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait peristiwa ini.
Menurut AKP Fechy, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tentu, kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi-saksi lain untuk diambil keterangan terkait kasus ini,” ujarnya.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
“Untuk hukumannya, saat ini penyidik masih mengenakan Pasal 458 Subsider Pasal 4 Undang-Undang 2008 KUHAP tentang Pembunuhan dengan maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Fechy.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan bus dengan tujuan Sumatera.
“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, pada saat diamankan tersangka memang bertujuan ke Sumatera, tetapi belum tahu untuk ke arah mana, hanya melarikan diri ke Sumatera,” tutupnya.

