Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Sembunyi di Sumatera Sebelum Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, pelaku pembunuhan mantan istri siri yang merupakan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary, berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak, setelah melakukan aksi kejam tersebut.

“Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera,” ungkap Panit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Pelarian Fuad ke Sumatera berakhir saat polisi berhasil menangkapnya dalam bus di Tol Tangerang-Merak.

Dalam video penangkapan yang diterima Kompas.com, terlihat pelaku duduk di sisi kiri belakang bus, bersebelahan langsung dengan jendela.

Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan sadis yang menimpa korban DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Korban yang diketahui sebagai cucu almarhumah Mpok Nori dihabisi oleh suami sirinya, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial FTJ.

Motif Cemburu Picu Tragedi

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa cemburu tersangka.

BACA JUGA: 
Kasus Kematian Lula Lahfah Memasuki Babak Baru, Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

“Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Fechy J. Ataupah.

Rasa cemburu tersebut memicu pertengkaran hebat hingga tersangka menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka fatal di bagian leher.

“Terjadi keributan yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” tambah Fechy.

Setelah melakukan aksinya, FTJ mencoba melarikan diri, namun tertangkap di rest area Tol Tangerang-Merak saat bersiap menuju Sumatera.

“Tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak. Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera,” jelas Fechy.

Saat ini, FTJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Fechy.

SulawesiPos.com – Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, pelaku pembunuhan mantan istri siri yang merupakan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary, berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak, setelah melakukan aksi kejam tersebut.

“Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera,” ungkap Panit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Pelarian Fuad ke Sumatera berakhir saat polisi berhasil menangkapnya dalam bus di Tol Tangerang-Merak.

Dalam video penangkapan yang diterima Kompas.com, terlihat pelaku duduk di sisi kiri belakang bus, bersebelahan langsung dengan jendela.

Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan sadis yang menimpa korban DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Korban yang diketahui sebagai cucu almarhumah Mpok Nori dihabisi oleh suami sirinya, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial FTJ.

Motif Cemburu Picu Tragedi

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa cemburu tersangka.

BACA JUGA: 
Kasus Kematian Lula Lahfah Memasuki Babak Baru, Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

“Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Fechy J. Ataupah.

Rasa cemburu tersebut memicu pertengkaran hebat hingga tersangka menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka fatal di bagian leher.

“Terjadi keributan yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” tambah Fechy.

Setelah melakukan aksinya, FTJ mencoba melarikan diri, namun tertangkap di rest area Tol Tangerang-Merak saat bersiap menuju Sumatera.

“Tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak. Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera,” jelas Fechy.

Saat ini, FTJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Fechy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru