SulawesiPos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali masuk kantor pada 30 Maret 2026 setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku selama periode cuti Lebaran untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Kebijakan WFA ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, sekaligus upaya mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai swasta dengan ketentuan masing-masing instansi dan perusahaan.
Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA bagi ASN dilaksanakan selama tiga hari, yakni:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Setelah periode tersebut, ASN kembali menjalankan pola kerja normal atau work from office (WFO) mulai Senin, 30 Maret 2026.
Jadwal WFA Pegawai Swasta
Kebijakan serupa juga diterapkan bagi pegawai swasta.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, pelaksanaan WFA bagi pekerja atau buruh di perusahaan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penerapan ini bersifat imbauan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
WFA Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan penambahan hari libur.
Mengutip keterangan resmi dari Kementerian PANRB, WFA Lebaran 2026 bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang menjalani WFA tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya.
Oleh karena itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Skema WFA Disesuaikan Karakter Layanan
Terkait penerapan WFA di lingkungan ASN, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pengaturan skema kerja disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Kepala BKN menjelaskan, unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan tidak dapat menerapkan WFA secara penuh.
“Layanan publik yang membutuhkan on-site, seperti rumah sakit, kebandaraan, kepelabuhan, hingga layanan jalan raya, sulit menerapkan WFA karena harus dilayani secara langsung,” jelasnya saat ditemui awak media, Rabu (19/2/2025).

