Fakta Baru Video Viral Berjaket Ojol Viral Bali, WNA Gunakan Visa Wisata untuk Produksi Konten Dewasa

SulawesiPos.com – Kasus video viral berjaket ojek online (ojol) di Bali kini mengarah pada dugaan pelanggaran terkait izin visa.

Perempuan WNA berinisial MMJL alias Slo (23) diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Slo masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata.

Namun selama berada di Bali, ia justru memproduksi konten video porno yang kemudian disebarluaskan melalui platform digital.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan pihak lain.

“Konten ini sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan menyebarluaskan video dengan cara yang dapat mendatangkan keuntungan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Produksi Konten Dewasa untuk Platform Berbayar

Slo diketahui merupakan kreator konten yang memonetisasi video dewasa melalui layanan berbayar seperti OnlyFans serta media sosial X yang disebar secara anonim.

BACA JUGA: 
Potongan Video Karaoke Diduga Ricky Harun Bareng LC Hebohkan Media Sosial, Diduga Rekaman Lama

Konten tersebut diproduksi bersama dua pria WNA lainnya yang memiliki peran berbeda dalam proses pembuatan hingga distribusi.

Untuk lokasi produksi, mereka memilih sebuah vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali.

Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengambilan gambar video yang kemudian viral di media sosial.

Pelanggaran Visa dan Hukum yang Berlaku

Pihak kepolisian menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan izin tinggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain penyalahgunaan visa kunjungan, konten yang diproduksi juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengandung muatan yang tidak pantas dan disebarluaskan ke publik.

Kepala Bidang TPI Imigrasi, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebut pihaknya langsung mengambil langkah setelah kasus ini menjadi perhatian luas.

“Slo masuk menggunakan visa wisata, namun ia menggunakannya untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan, yaitu untuk syuting video dewasa,” pungkas Gde Oki.

BACA JUGA: 
Terungkap! Profil Bule dalam Kasus Video 17 Menit Viral dengan Pria Berjaket Ojol di Bali

SulawesiPos.com – Kasus video viral berjaket ojek online (ojol) di Bali kini mengarah pada dugaan pelanggaran terkait izin visa.

Perempuan WNA berinisial MMJL alias Slo (23) diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Slo masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata.

Namun selama berada di Bali, ia justru memproduksi konten video porno yang kemudian disebarluaskan melalui platform digital.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan pihak lain.

“Konten ini sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan menyebarluaskan video dengan cara yang dapat mendatangkan keuntungan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Produksi Konten Dewasa untuk Platform Berbayar

Slo diketahui merupakan kreator konten yang memonetisasi video dewasa melalui layanan berbayar seperti OnlyFans serta media sosial X yang disebar secara anonim.

BACA JUGA: 
Potongan Video Karaoke Diduga Ricky Harun Bareng LC Hebohkan Media Sosial, Diduga Rekaman Lama

Konten tersebut diproduksi bersama dua pria WNA lainnya yang memiliki peran berbeda dalam proses pembuatan hingga distribusi.

Untuk lokasi produksi, mereka memilih sebuah vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali.

Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengambilan gambar video yang kemudian viral di media sosial.

Pelanggaran Visa dan Hukum yang Berlaku

Pihak kepolisian menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan izin tinggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain penyalahgunaan visa kunjungan, konten yang diproduksi juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengandung muatan yang tidak pantas dan disebarluaskan ke publik.

Kepala Bidang TPI Imigrasi, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menyebut pihaknya langsung mengambil langkah setelah kasus ini menjadi perhatian luas.

“Slo masuk menggunakan visa wisata, namun ia menggunakannya untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan, yaitu untuk syuting video dewasa,” pungkas Gde Oki.

BACA JUGA: 
Terungkap! Profil Bule dalam Kasus Video 17 Menit Viral dengan Pria Berjaket Ojol di Bali

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru