SulawesiPos.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing pelatnas.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan penyelidikan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurut Nurul, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap para atlet.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
Peristiwa itu diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berada di kawasan Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program pemusatan latihan nasional.
Laporan polisi pertama kali diajukan oleh pelapor berinisial SD yang menerima kuasa dari sejumlah atlet korban.
Para atlet tersebut melaporkan terduga pelaku berinisial HB yang diketahui merupakan pelatih kepala tim panjat tebing pelatnas.
Saat ini, HB telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah atlet korban.
Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik juga meminta pemeriksaan visum psikiatrikum untuk mendalami dampak psikologis yang dialami para korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen terkait pemusatan latihan nasional, serta percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor.
Menurut Nurul, dari hasil pendalaman sementara, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para atlet.
Modus yang diduga dilakukan antara lain memeluk, mencium, meraba hingga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 6 huruf B dan C juncto Pasal 15 yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi kuasa.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta, dengan kemungkinan hukuman lebih berat jika ditemukan unsur pemberatan.

