SulawesiPos.com – Putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 menuai respons positif dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Delpedro tidak terbukti bersalah bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.
Putusan tersebut membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun.
YLBHI: bukti hakim independen
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap independen dan objektif dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” kata Isnur, Jumat (6/3/2026).
Isnur juga menilai pemerintah perlu melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa serta menyampaikan permintaan maaf atas proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia.
“Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis,” ujarnya.
Amnesty: harapan baru bagi kebebasan sipil
Apresiasi serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid.
Ia menilai vonis bebas itu membawa harapan baru di tengah kekhawatiran meningkatnya praktik otoritarianisme.
“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman.
Menurutnya, proses hukum terhadap empat aktivis tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan instrumen pidana untuk merespons aspirasi publik.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokratis, hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi perbedaan pandangan di ruang publik.
“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa vonis bebas tersebut bukanlah akhir dari persoalan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi massa Agustus 2025.
Ia menyebut masih ada sejumlah warga yang menghadapi proses hukum serupa di berbagai daerah.
Karena itu, ia menilai putusan bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menghentikan proses pidana terhadap aktivis yang dikriminalisasi.
“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tegasnya.
Dakwaan tidak terbukti
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan berbagai tuduhan yang diajukan jaksa, mulai dari penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak.
Dengan demikian, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

