SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial para terdakwa.
Hakim menilai konten yang diunggah justru memiliki kesesuaian dengan informasi yang beredar di ruang publik saat itu.
“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan bahwa informasi yang disebarkan para terdakwa merupakan kebohongan.
Hakim juga menyatakan narasi yang diunggah para terdakwa terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan ekspresi simbolik atas kekecewaan publik.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tegas majelis hakim.
Dalam persidangan juga tidak ditemukan bukti bahwa unggahan tersebut secara langsung memicu kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi.
Salah satu saksi, Faiz Ambia, memang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, namun ia menyatakan tidak pernah diajak melakukan tindakan kerusuhan.
Majelis hakim menilai kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan unggahan para terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka unggah keliru sebelum disebarkan.
Majelis hakim juga menolak dakwaan terkait perekrutan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan tertentu karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.
Pengadilan juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun karena dianggap melakukan penghasutan melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25-30 Agustus 2025.

