SulawesiPos.com – Tragedi pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan kampus UIN Suska Riau baru-baru ini bukan sekadar berita kriminal biasa.
Peristiwa ini adalah luka dalam bagi dunia pendidikan Islam sekaligus lonceng kematian bagi rasa aman perempuan di ruang publik.
Sebagai aktivis Fatayat NU, kita tidak boleh hanya berhenti pada rasa prihatin. Peristiwa ini menuntut kita untuk menelisik lebih dalam: Mengapa institusi yang seharusnya menjadi oase peradaban justru menjadi panggung kekerasan yang brutal?

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap nyawa (hifdzun nafs) dan kehormatan (hifdzul ‘ird) adalah fondasi utama dari Maqasid al-Syariah.
Ketika seorang perempuan dianiaya di wilayah akademik, maka ada sistem yang gagal bekerja.
Kita perlu merumuskan kembali gagasan perlindungan perempuan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi transformatif dan sistemik.
Urgensi Fikih Perlindungan di Lingkungan Akademik
Selama ini, narasi yang berkembang di masyarakat sering kali menyudutkan korban dengan pertanyaan retoris: “Mengapa dia berteman dengan laki-laki itu?” atau “Bagaimana cara dia berpakaian?” Pola pikir victim blaming ini adalah racun yang harus dikikis.
Dalam Islam, tanggung jawab untuk menjaga keamanan bukan hanya dibebankan pada perempuan, tetapi merupakan kewajiban kolektif masyarakat, terutama kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan dan menjaga perilaku (ghadhul bashar).
Gagasan pertama yang mendesak untuk diimplementasikan adalah penguatan Fikih Al-Hurriyah al-Syakhshiyah (Kebebasan Individu yang Bertanggung Jawab).
Perempuan memiliki hak penuh atas keamanan dirinya tanpa harus merasa terintimidasi oleh obsesi atau paksaan pihak lain.
Kampus, terutama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), harus menjadi pelopor dalam menerjemahkan nilai-nilai Islam yang ramah perempuan ke dalam kebijakan yang nyata.
Dari Literasi Relasi hingga Ruang Aman
Kekerasan di UIN Suska sering kali berawal dari relasi interpersonal yang tidak sehat—apa yang kini populer disebut sebagai toxic relationship. Di sinilah Fatayat NU Makassar melihat pentingnya edukasi mengenai Green Flags dan Red Flags dalam pertemanan lawan jenis dari kacamata Islam.
Islam mengajarkan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yakni berinteraksi dengan cara yang patut dan bermartabat.
Kita harus mengedukasi mahasiswi bahwa bersikap tegas (asertif) adalah bagian dari menjaga iffah (kehormatan diri).
Mengatakan “tidak” pada perilaku posesif, menolak intimidasi, dan berani melaporkan gangguan bukan berarti kita lemah atau mempermalukan diri sendiri.
Sebaliknya, itu adalah bentuk jihad untuk mempertahankan martabat. Di sisi lain, kaum laki-laki di kampus harus diajarkan bahwa maskulinitas dalam Islam bukanlah tentang dominasi atau kekuatan fisik untuk menyakiti, melainkan tentang qawwamah tanggung jawab untuk melindungi dan memuliakan.
Menggagas “Fatayat Goes to Campus“
Secara struktural, PC Fatayat NU Makassar memandang perlunya sinergi antara organisasi perempuan dan birokrasi kampus.
Kita memerlukan Pos Pelayanan Terpadu yang tidak hanya formalitas. Pos ini harus menjadi “ruang aman” di mana korban bisa melapor tanpa takut dihakimi.
Gagasan “Fatayat Goes to Campus” dapat menjadi jembatan. Sebagai organisasi yang berisi perempuan muda produktif, Fatayat bisa menjadi pendamping sebaya (peer counselor).
Sering kali, korban kekerasan atau stalking merasa sungkan melapor ke pihak kampus karena birokrasi yang kaku.
Di sinilah peran Fatayat untuk hadir secara emosional dan organisatoris, memastikan bahwa tidak ada satu pun mahasiswi yang merasa sendirian saat menghadapi ancaman.
Penutup: Mewujudkan Kampus yang “Muzakki”
Kita merindukan ekosistem kampus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga “Muzakki”, suci dari kekerasan dan penuh kasih sayang.
Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk kezaliman yang paling nyata. Dan sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW, menolong orang yang dizalimi adalah dengan membelanya, sementara menolong orang yang zalim adalah dengan menghentikan tangannya dari berbuat jahat.
Tragedi di UIN Suska harus menjadi titik balik bagi seluruh civitas akademika dan organisasi massa Islam. Mari kita bangun benteng perlindungan yang kokoh, dimulai dari penguatan kesadaran individu hingga advokasi kebijakan di tingkat institusi.
Kita tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya hanya untuk menyadari bahwa ruang kelas dan koridor kampus kita belum benar-benar aman bagi anak perempuan kita.
Saatnya perempuan bersuara, saatnya sistem berbenah. Karena keamanan perempuan adalah tolok ukur martabat sebuah bangsa dan keimanan sebuah umat.
Oleh: Nurul Husna Al Fayanah, S.Pd.
Ketua PC Fatayat NU Makassar/Dewan Pembaca SPos

