28 C
Makassar
1 March 2026, 9:04 AM WITA

Polda DIY Copot Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Usai Sidang Disiplin Kasus Hogi Minaya

SulawesiPos.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan sanksi demosi kepada Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo melalui sidang disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Ihsan menyampaikan bahwa terdapat dua putusan dalam sidang tersebut, yakni teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi.

“Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Sidang disiplin itu digelar menyusul temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Menurut Ihsan, ditemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap proses penyidikan yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

“Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Polda DIY menegaskan bahwa proses yang dijalani Edy merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan.

Ihsan menekankan setiap pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahannya.

Jika terdapat kelemahan dalam fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Polda DIY juga menyatakan penyampaian hasil sidang disiplin ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus komitmen memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus Hogi Minaya

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya, Arsita Minaya (39), yang tengah mengendarai sepeda motor, menjadi korban penjambretan.

Menyadari kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan, Hogi kemudian diproses hukum atas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah istri Hogi membagikan kronologi kejadian melalui akun media sosial X miliknya, @merapi_uncover.

Unggahan itu memuat cerita penjambretan, pengejaran, hingga penetapan status hukum terhadap suaminya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.

SulawesiPos.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan sanksi demosi kepada Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo melalui sidang disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Ihsan menyampaikan bahwa terdapat dua putusan dalam sidang tersebut, yakni teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi.

“Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Sidang disiplin itu digelar menyusul temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Menurut Ihsan, ditemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap proses penyidikan yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

“Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Polda DIY menegaskan bahwa proses yang dijalani Edy merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan.

Ihsan menekankan setiap pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahannya.

Jika terdapat kelemahan dalam fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Polda DIY juga menyatakan penyampaian hasil sidang disiplin ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus komitmen memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus Hogi Minaya

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya, Arsita Minaya (39), yang tengah mengendarai sepeda motor, menjadi korban penjambretan.

Menyadari kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan, Hogi kemudian diproses hukum atas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah istri Hogi membagikan kronologi kejadian melalui akun media sosial X miliknya, @merapi_uncover.

Unggahan itu memuat cerita penjambretan, pengejaran, hingga penetapan status hukum terhadap suaminya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/