SulawesiPos.com – Investasi dalam Islam menempatkan kejelasan akad dan transparansi sebagai prinsip utama yang tidak bisa ditawar.
Hal tersebut disampaikan mubalig kondang Hilman Fauzi saat menjawab pertanyaan mengenai praktik investasi, khususnya tabungan emas, dalam perspektif syariah.
Berbicara di acara Bank Syariah Indonesia (BSI) Fest Ramadan di Cibinong, Bogor, Jumat (27/2/2026), Hilman menegaskan bahwa Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam aktivitas muamalah, termasuk investasi.
“Iya, sebenarnya kan di dalam Islam itu jelas ya, al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun. Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas,” ujarnya.
Menurut Hilman, inti dari investasi syariah terletak pada kejelasan akad dan mekanisme transaksi.
Seluruh proses, mulai dari penempatan dana, instrumen yang digunakan, hingga skema keuntungan, harus disampaikan secara terbuka.
“Ketika akadnya jelas, ketika investasi yang digunakannya jelas, kemudian ke mana dialirkan investasi itu jelas, kemudian bagi hasil yang didapatkan jelas, kalaupun sifatnya jual beli marginnya jelas, dan itu diutarakan disampaikan oleh Bank Syariah maka sebenarnya tidak perlu ada keraguan,” jelasnya.
Dengan prinsip tersebut, masyarakat tidak perlu ragu selama produk keuangan yang ditawarkan memenuhi unsur transparansi dan bebas dari praktik yang dilarang.
Hilman juga menjelaskan posisi emas dalam konteks ekonomi saat ini.
Menurutnya, emas tidak lagi semata berfungsi sebagai alat tukar, tetapi telah berkembang menjadi komoditas yang dapat dimiliki dan diperjualbelikan.
“Nah emas hari ini tentu bukan lagi sekadar alat transaksi, tapi emas menjadi komoditas, menjadi barang yang bisa kita beli dan kita miliki,” tuturnya.
Ia mencontohkan praktik kepemilikan emas di BSI, di mana nasabah dapat membeli emas secara langsung jika memiliki dana cukup, maupun secara bertahap melalui cicilan.
“Artinya nasabah bisa memiliki emas walaupun dalam jumlah gram yang kecil,” katanya.
Selain pembelian langsung, tersedia pula produk cicilan emas bagi nasabah yang dananya belum mencukupi.
Menurutnya, skema tersebut sah selama memenuhi ketentuan syariah.
Hilman menegaskan bahwa mekanisme tabungan maupun cicilan emas tidak bertentangan dengan prinsip Islam selama tidak mengandung unsur riba.
“Sehingga tentu itu tidak menyalahi aturan dan jika ada keuntungan maka itu diperbolehkan sebagaimana Allah berfirman, wa ahallallahu-bai’a wa harrama-riba. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” ujarnya.
Dalam pandangannya, selama transaksi berbasis jual beli yang jelas dan bukan praktik bunga berbasis riba, maka keuntungan yang diperoleh diperbolehkan dalam syariat.
Ia juga menilai kegiatan seperti BSI Fest Ramadan penting untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Edukasi dinilai menjadi kunci agar bank syariah tidak lagi dipandang sebagai alternatif, melainkan pilihan utama.
“So rasanya perlu terus dihadirkan acara seperti ini, BSI Festival Ramadan, karena ini adalah bagian daripada awareness untuk masyarakat dan terus menggaungkan syiar kita sebagai Bank Syariah agar bukan lagi sebagai alternatif tapi sebagai pilihan utama,” ungkapnya.
Hilman menambahkan bahwa layanan keuangan syariah bersifat inklusif dan terbuka untuk semua kalangan, tidak hanya bagi umat Islam.
“Transaksi keuangan syariah tidak hanya untuk muslim, untuk non-muslim pun bisa. Itu menunjukkan bahwa di situlah ada nilai-nilai kebaikan yang perlu kita jaga,” pungkasnya.

