SulawesiPos.com – Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak serta-merta diterima begitu saja oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) itu mengaku masih mempertanyakan dasar pertimbangan hakim.
Usai sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2/2026), Kerry menyatakan kebingungannya atas amar vonis yang dibacakan majelis hakim.
Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak tercermin dalam pertimbangan hukum.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak tinggal diam, Kerry memastikan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Insya Allah mau ajuin banding,” katanya.
Ia berharap proses di tingkat berikutnya dapat memberikan ruang penilaian yang lebih komprehensif terhadap fakta-fakta yang menurutnya belum terakomodasi.
“Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tambah Kerry.
Kerry juga menyampaikan harapannya agar upaya hukum lanjutan tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan bagi dirinya.
“Saya tentu akan mencari keadilan. Terima kasih teman-teman yang sudah meliput persidangan,” pungkasnya.
Rugikan Negara Ratusan Triliun
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut perbuatan Kerry dkk. berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kerry diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun.
Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Kerja sama tersebut diduga berlangsung pada periode April 2012 hingga November 2014.
Padahal, dalam rentang waktu itu, Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas terminal BBM.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

