Suami Alumni LPDP yang Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa, Termasuk Bunga

SulawesiPos.com – Polemik yang melibatkan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS terus bergulir dan memicu respons resmi pemerintah.

Sorotan publik di media sosial berujung pada langkah tegas otoritas, termasuk rencana pengembalian dana beasiswa hingga sanksi administratif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa suami DS, yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP, telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang pernah diterima.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana tidak hanya sebatas pokok beasiswa, tetapi juga mencakup nilai manfaat atau bunga.

“Jadi, termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” jelasnya dikutip dari Antara.

LPDP dari Pajak Masyarakat

Menurut Purbaya, sumber dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: 
Noel Kembali Peringatkan Menkeu Purbaya Soal Potensi Kasus Hukum, Klaim Punya Informasi A1

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tambah Purbaya.

Selain pengembalian dana beserta bunganya, pemerintah juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar hitam.

Konsekuensinya, pihak terkait tidak akan dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan penyesalan atas sikap alumni tersebut.

“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah unggahan DS di media sosial menjadi viral. DS, yang diketahui merupakan alumni Institut Teknologi Bandung, sempat membagikan pernyataan terkait kewarganegaraan anaknya yang kini telah menjadi warga negara Inggris.

Awalnya, perhatian warganet tertuju pada isi unggahan yang dianggap merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.

BACA JUGA: 
Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

“Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” seloroh Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Namun, polemik berkembang ketika sejumlah pengguna media sosial menelusuri latar belakang keluarga DS, termasuk dugaan bahwa suaminya belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.

SulawesiPos.com – Polemik yang melibatkan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS terus bergulir dan memicu respons resmi pemerintah.

Sorotan publik di media sosial berujung pada langkah tegas otoritas, termasuk rencana pengembalian dana beasiswa hingga sanksi administratif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa suami DS, yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP, telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang pernah diterima.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana tidak hanya sebatas pokok beasiswa, tetapi juga mencakup nilai manfaat atau bunga.

“Jadi, termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” jelasnya dikutip dari Antara.

LPDP dari Pajak Masyarakat

Menurut Purbaya, sumber dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: 
Menkeu Purbaya Proyeksikan IHSG Tembus 10.000 pada 2026

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tambah Purbaya.

Selain pengembalian dana beserta bunganya, pemerintah juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar hitam.

Konsekuensinya, pihak terkait tidak akan dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan penyesalan atas sikap alumni tersebut.

“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah unggahan DS di media sosial menjadi viral. DS, yang diketahui merupakan alumni Institut Teknologi Bandung, sempat membagikan pernyataan terkait kewarganegaraan anaknya yang kini telah menjadi warga negara Inggris.

Awalnya, perhatian warganet tertuju pada isi unggahan yang dianggap merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.

BACA JUGA: 
Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

“Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” seloroh Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Namun, polemik berkembang ketika sejumlah pengguna media sosial menelusuri latar belakang keluarga DS, termasuk dugaan bahwa suaminya belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru