SulawesiPos.com – Polemik yang melibatkan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial Dwi Sasetningtyas terus bergulir dan mendapat respons dari pemerintah.
Awalnya, perhatian warganet tertuju pada isi unggahan yang dianggap merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.
“I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus.
Namun, polemik berkembang ketika sejumlah pengguna media sosial menelusuri latar belakang keluarganya, termasuk dugaan bahwa suaminya, Arya Iwantoro, belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.
Untuk diketahui, penerima beasiswa LPDP diwajibkan menandatangani komitmen untuk pulang ke Indonesia setelah masa studi rampung.
Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” dikutip dari LPDP RI.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Arya Iwantoro telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang diterima.
“Jadi, termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya,” katanya, Senin (23/2/2026).
Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan untuk SDM unggul.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya.
Estimasi Pendanaan Studi
Banyak publik bertanya-tanya, berapa jumlah yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.
Berdasarkan LinkedIn Arya Iwantoro, ia menempuh pendidikan magister dan melanjutkan program doktoral di Belanda.
“Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022,” terang Bima Yudho melalui akun Instagram Awbimax.
Berikut estimasi komponen pendanaan yang menjadi sorotan:
| Komponen | Estimasi (Euro) | Estimasi (Rupiah) |
| Biaya S2 (Master) | 29.560 | Rp585.678.192 |
| Biaya PhD | 12.500 | Rp247.665.000 |
| Tunjangan hidup S2 | 34.200 | Rp677.611.440 |
| Tunjangan hidup PhD | 85.500 | Rp1.694.028.600 |
| Asuransi kesehatan | 8.400 | Rp166.430.880 |
| Settlement allowance | 1.425 | Rp28.233.810 |
| Buku dan riset | 5.000 | Rp99.066.000 |
| Tiket internasional | 6.000 | Rp118.879.200 |
| Total Estimasi | 182.585 | Rp3.617.593.122 |
Total estimasi pendanaan mencapai 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.617.593.122.
Sebagai catatan, jumlah ini belum termasuk tunjangan istri dan anak-anaknya.

