Ini Estimasi Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Wajib Dikembalikan ke LDPD!

SulawesiPos.com – Polemik yang melibatkan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial Dwi Sasetningtyas terus bergulir dan mendapat respons dari pemerintah.

Awalnya, perhatian warganet tertuju pada isi unggahan yang dianggap merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.

I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Namun, polemik berkembang ketika sejumlah pengguna media sosial menelusuri latar belakang keluarganya, termasuk dugaan bahwa suaminya, Arya Iwantoro, belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.

Untuk diketahui, penerima beasiswa LPDP diwajibkan menandatangani komitmen untuk pulang ke Indonesia setelah masa studi rampung.

Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” dikutip dari LPDP RI.

BACA JUGA: 
Viral Video Pemuda Terluka di Jembatan Barombong, Polisi Intensifkan Patroli Malam

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Arya Iwantoro telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang diterima.

“Jadi, termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya,” katanya, Senin (23/2/2026).

Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan untuk SDM unggul.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya.

Estimasi Pendanaan Studi

Banyak publik bertanya-tanya, berapa jumlah yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.

Berdasarkan LinkedIn Arya Iwantoro, ia menempuh pendidikan magister dan melanjutkan program doktoral di Belanda.

“Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022,” terang Bima Yudho melalui akun Instagram Awbimax.

BACA JUGA: 
Polemik Alumni LPDP, DPR: Setiap Rupiah Itu Uang Rakyat

Berikut estimasi komponen pendanaan yang menjadi sorotan:

Komponen Estimasi (Euro) Estimasi (Rupiah)
Biaya S2 (Master) 29.560 Rp585.678.192
Biaya PhD 12.500 Rp247.665.000
Tunjangan hidup S2 34.200 Rp677.611.440
Tunjangan hidup PhD 85.500 Rp1.694.028.600
Asuransi kesehatan 8.400 Rp166.430.880
Settlement allowance 1.425 Rp28.233.810
Buku dan riset 5.000 Rp99.066.000
Tiket internasional 6.000 Rp118.879.200
Total Estimasi 182.585 Rp3.617.593.122

Total estimasi pendanaan mencapai 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.617.593.122.

Sebagai catatan, jumlah ini belum termasuk tunjangan istri dan anak-anaknya.

SulawesiPos.com – Polemik yang melibatkan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial Dwi Sasetningtyas terus bergulir dan mendapat respons dari pemerintah.

Awalnya, perhatian warganet tertuju pada isi unggahan yang dianggap merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.

I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Namun, polemik berkembang ketika sejumlah pengguna media sosial menelusuri latar belakang keluarganya, termasuk dugaan bahwa suaminya, Arya Iwantoro, belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.

Untuk diketahui, penerima beasiswa LPDP diwajibkan menandatangani komitmen untuk pulang ke Indonesia setelah masa studi rampung.

Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” dikutip dari LPDP RI.

BACA JUGA: 
Suami Alumni LPDP yang Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa, Termasuk Bunga

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Arya Iwantoro telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang diterima.

“Jadi, termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya,” katanya, Senin (23/2/2026).

Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan untuk SDM unggul.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya.

Estimasi Pendanaan Studi

Banyak publik bertanya-tanya, berapa jumlah yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.

Berdasarkan LinkedIn Arya Iwantoro, ia menempuh pendidikan magister dan melanjutkan program doktoral di Belanda.

“Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022,” terang Bima Yudho melalui akun Instagram Awbimax.

BACA JUGA: 
Purbaya: Penerima LPDP yang Hina RI Akan Diblacklist dari Pemerintahan

Berikut estimasi komponen pendanaan yang menjadi sorotan:

Komponen Estimasi (Euro) Estimasi (Rupiah)
Biaya S2 (Master) 29.560 Rp585.678.192
Biaya PhD 12.500 Rp247.665.000
Tunjangan hidup S2 34.200 Rp677.611.440
Tunjangan hidup PhD 85.500 Rp1.694.028.600
Asuransi kesehatan 8.400 Rp166.430.880
Settlement allowance 1.425 Rp28.233.810
Buku dan riset 5.000 Rp99.066.000
Tiket internasional 6.000 Rp118.879.200
Total Estimasi 182.585 Rp3.617.593.122

Total estimasi pendanaan mencapai 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.617.593.122.

Sebagai catatan, jumlah ini belum termasuk tunjangan istri dan anak-anaknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru