SulawesiPos.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswa MTs hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan sidang dilaksanakan secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir langsung dan diperiksa oleh komisi. Sembilan di antaranya merupakan anggota Brimob, sementara satu lainnya adalah kakak korban.
Selain itu, empat saksi tambahan memberikan keterangan secara daring, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Rositah menjelaskan mekanisme sidang kode etik memang mengatur pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan tertutup guna menjaga objektivitas.
Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur eksternal, di antaranya Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Sementara itu, penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan paralel dengan sidang kode etik di Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila Bripda MS terbukti melanggar kode etik, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.

