Polda Maluku Hingga Mabes Polri Minta Maaf, Janji Akan Usut Tuntas Kasus Bripda MS dalam Tewasnya Siswa MTs di Tual

SulawesiPos.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan mengawal proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang diduga menganiaya pelajar Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Isir, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, institusi Polri fokus pada proses penegakan hukum dan kode etik yang transparan serta akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum guna memastikan perkara ditangani secara adil dan terbuka.

BACA JUGA: 
Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar 14 Tahun yang Tewas di Tual

Tanggapan Polda Maluku

Secara terpisah, Polda Maluku menegaskan tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan personelnya.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Dadang, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengakui Bripda MS menghantam korban menggunakan helm dalam peristiwa yang terjadi Kamis (19/2/2026).

Akibatnya, korban mengalami luka berat setelah tersungkur dan terseret sepeda motor hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan etik.

Jika dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan.

BACA JUGA: 
Wamen HAM: Brimob yang Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Tual Langgar UU HAM

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi terhadap profesionalisme serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.

SulawesiPos.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan mengawal proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang diduga menganiaya pelajar Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Isir, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, institusi Polri fokus pada proses penegakan hukum dan kode etik yang transparan serta akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum guna memastikan perkara ditangani secara adil dan terbuka.

BACA JUGA: 
Sidang Etik Bripda MS Digelar Tertutup, Terancam PTDH Jika Terbukti Bersalah

Tanggapan Polda Maluku

Secara terpisah, Polda Maluku menegaskan tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan personelnya.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Dadang, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengakui Bripda MS menghantam korban menggunakan helm dalam peristiwa yang terjadi Kamis (19/2/2026).

Akibatnya, korban mengalami luka berat setelah tersungkur dan terseret sepeda motor hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan etik.

Jika dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan.

BACA JUGA: 
Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar 14 Tahun yang Tewas di Tual

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi terhadap profesionalisme serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru