SulawesiPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan proses hukum harus berjalan cepat dan transparan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
“KPAI meminta proses hukum yang cepat,” ujar Diyah dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).
KPAI mendesak agar terduga pelaku dijerat dengan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diyah menekankan pentingnya penerapan Pasal 59A yang mengatur percepatan proses hukum terhadap kasus anak korban kekerasan, termasuk dalam dugaan filisida, agar penyebab kematian dapat diungkap secara jelas dan korban memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, ia mendorong penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Karena pelaku merupakan orang tua, hukuman dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Peristiwa tragis ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya hingga mengalami luka lebam dan luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Sehari-hari korban tinggal di pesantren.
Namun saat kejadian, ia tengah pulang ke rumah untuk libur dan bersiap menyambut puasa bersama keluarga.
Ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya sakit.
Setibanya di rumah, sang ayah langsung membawa korban ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
KPAI berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memastikan keadilan bagi korban.
Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga sebagai ruang pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak.

