Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar 14 Tahun yang Tewas di Tual

SulawesiPos.com – Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan proses hukum telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tegasnya.

Whansi menjelaskan, proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

Sementara itu, pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

Pada Sabtu pagi, Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” katanya.

BACA JUGA: 
Polri Janji Dampingi Keluarga Arianto Tawakal, Bripda Mesias Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebutkan pihaknya telah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob di Tual: Tak Boleh Ada Impunitas

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.

Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Minta Maaf

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Amnesty International: Kematian Pelajar MTs di Tual Akibat Oknum Aparat Termasuk Extrajudicial Killing

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucapnya.

SulawesiPos.com – Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan proses hukum telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tegasnya.

Whansi menjelaskan, proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

Sementara itu, pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

Pada Sabtu pagi, Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” katanya.

BACA JUGA: 
Wamen HAM: Brimob yang Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Tual Langgar UU HAM

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebutkan pihaknya telah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

BACA JUGA: 
Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Dipecat dan Diproses Pidana

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.

Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Minta Maaf

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Komnas HAM: PTDH Tidak Cukup, Bripda MS Harus Diproses Pidana

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru