Kali ini Kanselir Jerman Dorong Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Indonesia Diminta Siapkan Regulasi Berbasis Sains

SulawesiPos.com – Gelombang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja kian menguat di Eropa setelah Kanselir Jerman Friedrich Merz secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kontrol wajib akses platform digital bagi anak di bawah umur dalam pidato menjelang konferensi tahunan partai konservatif Christian Democratic Union (CDU), sebagaimana dilaporkan The Economic Times pada 19 Februari 2026.

Dalam pidato tersebut, Merz menegaskan bahwa dirinya semakin yakin terhadap urgensi pembatasan usia setelah melihat bukti meluasnya penyebaran berita palsu berbasis kecerdasan buatan, manipulasi algoritmik, serta distorsi informasi yang secara sistematis beredar melalui media sosial dan berpotensi merusak stabilitas sosial baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia mempertanyakan secara retoris apakah masyarakat Jerman rela membiarkan film rekayasa, misrepresentasi digital, dan konten artifisial menyusup ke ruang publik daring, seraya mengingatkan bahwa remaja berusia 14 tahun di Jerman rata-rata menghabiskan lima setengah jam per hari di internet, angka yang menurut berbagai studi psikologi perkembangan berisiko memengaruhi stabilitas emosi, konsentrasi, dan kesehatan mental.

Konferensi CDU yang digelar pekan ini dijadwalkan membahas mosi pelarangan akses platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah gagasan yang juga mendapat dukungan dari mitra koalisi sosial demokrat Merz di pemerintahan federal.

BACA JUGA: 
Zuckerberg Diseret ke Pengadilan Los Angeles, Saat Dunia Menggugat Desain Medsos yang Diduga Bikin Ketagihan

Merz mengakui bahwa dua tahun lalu ia mungkin memiliki pandangan berbeda, namun ia menilai banyak pihak telah meremehkan daya pengaruh algoritma, kecerdasan buatan, dan sistem distribusi konten terarah yang dapat membentuk opini publik lintas batas secara masif dan tidak kasatmata.

Ia bahkan menolak argumen bahwa anak-anak seharusnya diperkenalkan secara bertahap pada media sosial, dengan analogi tegas bahwa pendekatan tersebut setara dengan mengajarkan anak usia enam tahun untuk mulai mengonsumsi alkohol.

Secara struktural, peluang regulasi nasional di Jerman semakin terbuka karena tekanan politik dari dua kekuatan koalisi, meskipun dalam sistem federal regulasi media berada di tingkat negara bagian sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan antarwilayah untuk memastikan konsistensi aturan nasional.

Pemerintah Jerman sebelumnya telah membentuk komisi khusus pada 2025 untuk mengkaji perlindungan generasi muda dari potensi bahaya daring, dan laporan berbasis bukti komisi tersebut dijadwalkan terbit pada akhir 2026 sebagai dasar perumusan kebijakan komprehensif.

Langkah Jerman memperkuat tren global yang lebih dahulu muncul di Australia, yang menurut The Guardian pada 15 November 2025 menjadi negara pertama yang mewajibkan platform memutus akses anak-anak, serta di Kazakhstan yang diberitakan Kantor Berita Tasnim pada 9 Februari 2026 tengah menyiapkan amandemen hukum untuk melarang kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

BACA JUGA: 
Bahaya Tersembunyi Whip Pink: Tren Euforia dari Tabung Gas yang Viral di Media Sosial

Sejumlah negara Eropa lain seperti Spanyol, Prancis, Yunani, dan Inggris juga tengah mengkaji pembatasan serupa, menandai pergeseran paradigma global dari kebebasan digital tanpa batas menuju tata kelola ruang siber yang lebih protektif, berbasis sains, dan berorientasi pada perlindungan generasi masa depan.

Wartawan SulawesiPos.com mengonfirmasi pandangan Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung, pada Jumat (20/2/2026), yang menilai bahwa dinamika global tersebut merupakan sinyal kuat bahwa ruang digital telah bertransformasi menjadi arena sosial berisiko tinggi yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis data dan etika.

Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung
Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung

“Tata kelola digital hari ini tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan algoritma, karena algoritma bekerja tanpa empati, tanpa nurani, dan tanpa tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak,” ujar Tamsil Linrung dalam pernyataannya.

“Pembatasan usia bukanlah sikap anti-teknologi, melainkan langkah preventif berbasis moral dan ilmiah untuk memastikan tumbuh kembang generasi berlangsung dalam ekosistem digital yang sehat, aman, dan beradab,” tambahnya.

BACA JUGA: 
70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem Lewat Media Sosial, Densus 88 Ungkap Polanya

Menurutnya, berbagai penelitian global telah menunjukkan korelasi signifikan antara paparan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gangguan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta penurunan daya konsentrasi pada remaja.

“Kita tidak boleh terjebak pada ilusi bahwa anak adalah ‘native digital’ yang otomatis kebal risiko; justru karena mereka tumbuh bersama teknologi, negara wajib hadir memastikan ruang digital tidak berubah menjadi lorong gelap yang merampas masa kanak-kanak,” tegasnya.

Bagi Indonesia, lanjut Tamsil, pembatasan usia harus ditempatkan dalam strategi perlindungan anak yang lebih luas melalui regulasi adaptif, penguatan literasi digital nasional, optimalisasi peran keluarga dan sekolah, serta dorongan kepada platform untuk mendesain sistem yang berpihak pada keselamatan psikologis anak.

“Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi bagaimana memastikan media sosial kembali pada tujuan mulianya sebagai sarana pembelajaran, kreativitas, dan kolaborasi, bukan sebagai laboratorium algoritmik yang menguji ketahanan mental anak demi kepentingan ekonomi data,” pungkasnya.

Fenomena ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa dunia sedang memasuki fase baru peradaban digital, di mana perlindungan generasi muda menjadi indikator utama kematangan kebijakan teknologi suatu negara. (Ali)

SulawesiPos.com – Gelombang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja kian menguat di Eropa setelah Kanselir Jerman Friedrich Merz secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kontrol wajib akses platform digital bagi anak di bawah umur dalam pidato menjelang konferensi tahunan partai konservatif Christian Democratic Union (CDU), sebagaimana dilaporkan The Economic Times pada 19 Februari 2026.

Dalam pidato tersebut, Merz menegaskan bahwa dirinya semakin yakin terhadap urgensi pembatasan usia setelah melihat bukti meluasnya penyebaran berita palsu berbasis kecerdasan buatan, manipulasi algoritmik, serta distorsi informasi yang secara sistematis beredar melalui media sosial dan berpotensi merusak stabilitas sosial baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia mempertanyakan secara retoris apakah masyarakat Jerman rela membiarkan film rekayasa, misrepresentasi digital, dan konten artifisial menyusup ke ruang publik daring, seraya mengingatkan bahwa remaja berusia 14 tahun di Jerman rata-rata menghabiskan lima setengah jam per hari di internet, angka yang menurut berbagai studi psikologi perkembangan berisiko memengaruhi stabilitas emosi, konsentrasi, dan kesehatan mental.

Konferensi CDU yang digelar pekan ini dijadwalkan membahas mosi pelarangan akses platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah gagasan yang juga mendapat dukungan dari mitra koalisi sosial demokrat Merz di pemerintahan federal.

BACA JUGA: 
Zuckerberg Diseret ke Pengadilan Los Angeles, Saat Dunia Menggugat Desain Medsos yang Diduga Bikin Ketagihan

Merz mengakui bahwa dua tahun lalu ia mungkin memiliki pandangan berbeda, namun ia menilai banyak pihak telah meremehkan daya pengaruh algoritma, kecerdasan buatan, dan sistem distribusi konten terarah yang dapat membentuk opini publik lintas batas secara masif dan tidak kasatmata.

Ia bahkan menolak argumen bahwa anak-anak seharusnya diperkenalkan secara bertahap pada media sosial, dengan analogi tegas bahwa pendekatan tersebut setara dengan mengajarkan anak usia enam tahun untuk mulai mengonsumsi alkohol.

Secara struktural, peluang regulasi nasional di Jerman semakin terbuka karena tekanan politik dari dua kekuatan koalisi, meskipun dalam sistem federal regulasi media berada di tingkat negara bagian sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan antarwilayah untuk memastikan konsistensi aturan nasional.

Pemerintah Jerman sebelumnya telah membentuk komisi khusus pada 2025 untuk mengkaji perlindungan generasi muda dari potensi bahaya daring, dan laporan berbasis bukti komisi tersebut dijadwalkan terbit pada akhir 2026 sebagai dasar perumusan kebijakan komprehensif.

Langkah Jerman memperkuat tren global yang lebih dahulu muncul di Australia, yang menurut The Guardian pada 15 November 2025 menjadi negara pertama yang mewajibkan platform memutus akses anak-anak, serta di Kazakhstan yang diberitakan Kantor Berita Tasnim pada 9 Februari 2026 tengah menyiapkan amandemen hukum untuk melarang kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

BACA JUGA: 
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Pemain Timnas Ramai di Media Sosial, Publik Desak Klarifikasi

Sejumlah negara Eropa lain seperti Spanyol, Prancis, Yunani, dan Inggris juga tengah mengkaji pembatasan serupa, menandai pergeseran paradigma global dari kebebasan digital tanpa batas menuju tata kelola ruang siber yang lebih protektif, berbasis sains, dan berorientasi pada perlindungan generasi masa depan.

Wartawan SulawesiPos.com mengonfirmasi pandangan Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung, pada Jumat (20/2/2026), yang menilai bahwa dinamika global tersebut merupakan sinyal kuat bahwa ruang digital telah bertransformasi menjadi arena sosial berisiko tinggi yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis data dan etika.

Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung
Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029 yang mewakili Sulawesi Selatan, Drs. H. Tamsil Linrung

“Tata kelola digital hari ini tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan algoritma, karena algoritma bekerja tanpa empati, tanpa nurani, dan tanpa tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak,” ujar Tamsil Linrung dalam pernyataannya.

“Pembatasan usia bukanlah sikap anti-teknologi, melainkan langkah preventif berbasis moral dan ilmiah untuk memastikan tumbuh kembang generasi berlangsung dalam ekosistem digital yang sehat, aman, dan beradab,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Soal Larangan Medsos Anak di Kazakhstan, Ashabul Kahfi Tekankan Pendekatan PP TUNAS

Menurutnya, berbagai penelitian global telah menunjukkan korelasi signifikan antara paparan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gangguan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta penurunan daya konsentrasi pada remaja.

“Kita tidak boleh terjebak pada ilusi bahwa anak adalah ‘native digital’ yang otomatis kebal risiko; justru karena mereka tumbuh bersama teknologi, negara wajib hadir memastikan ruang digital tidak berubah menjadi lorong gelap yang merampas masa kanak-kanak,” tegasnya.

Bagi Indonesia, lanjut Tamsil, pembatasan usia harus ditempatkan dalam strategi perlindungan anak yang lebih luas melalui regulasi adaptif, penguatan literasi digital nasional, optimalisasi peran keluarga dan sekolah, serta dorongan kepada platform untuk mendesain sistem yang berpihak pada keselamatan psikologis anak.

“Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi bagaimana memastikan media sosial kembali pada tujuan mulianya sebagai sarana pembelajaran, kreativitas, dan kolaborasi, bukan sebagai laboratorium algoritmik yang menguji ketahanan mental anak demi kepentingan ekonomi data,” pungkasnya.

Fenomena ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa dunia sedang memasuki fase baru peradaban digital, di mana perlindungan generasi muda menjadi indikator utama kematangan kebijakan teknologi suatu negara. (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru