SulawesiPos.com – Pagar rumah Jusuf Kalla di Jakarta Selatan ditabrak mobil yang dikemudikan oleh pengemudi berinisial AP (35) hingga rusak, penabrak harus ganti rugi Rp25 juta.
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditabrak tersebut terletak di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Murodih mengatakan penabrak dan korban yang diwakilkan sudah melakukan mediasi pada Rabu (18/2) dan berakhir pada kesepakatan membiayai ganti rugi sebesar Rp25 juta.
“Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana,” katanya.
Kesepakatan itu diselesaikan dengan mediasi dan berujung kesepakatan di antara kedua belah pihak sehingga pihak korban tidak melaporkan ke kepolisian.
Pengemudi Diduga Mengantuk
Kepolisian menduga pengemudi mobil AP menabrak pagar rumah Jusuf Kalla karena sedang berada dalam kondisi mengantuk.
Adapun mobil tersebut merupakan Jeep Hyundai Santa FE yang menabrak pada Rabu (18/2) pagi pukul 03.30 WIB.
Pengemudi diketahui berkendara dari arah Kemang kemudian pulang ke rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa.

