Ini Jadwal Pencairan THR Bagi ASN dan Pensiunan

SulawesiPos.com – Mendekati Ramadhan dan Idulfitri 2026, isu pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Tambahan pendapatan ini dinilai krusial untuk menopang kebutuhan rumah tangga di momen Lebaran.

Meski demikian, hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pencairan THR.

Belum adanya pengumuman resmi membuat banyak pihak mencoba memperkirakan jadwal pencairan dengan merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara regulasi, pembayaran THR diatur agar dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaaman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengeluaran di kuartal pertama, termasuk pencairan THR 2026 agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus berlanjut.

“Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” tegasnya.

Dengan prediksi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 14 Maret 2026.

BACA JUGA: 
DPR Soroti Rencana ASN untuk SPPI, Nilai Lukai Hati Tenaga Honorer

THR sendiri akan diterima oleh sejumlah kelompok, mulai dari PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Sementara itu, pensiunan ASN tetap mendapat hak yang sama melalui mekanisme penyaluran otomatis oleh lembaga pengelola dana pensiun atau Taspen, tanpa perlu proses pengajuan tambahan.

SulawesiPos.com – Mendekati Ramadhan dan Idulfitri 2026, isu pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Tambahan pendapatan ini dinilai krusial untuk menopang kebutuhan rumah tangga di momen Lebaran.

Meski demikian, hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pencairan THR.

Belum adanya pengumuman resmi membuat banyak pihak mencoba memperkirakan jadwal pencairan dengan merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara regulasi, pembayaran THR diatur agar dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaaman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengeluaran di kuartal pertama, termasuk pencairan THR 2026 agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus berlanjut.

“Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” tegasnya.

Dengan prediksi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 14 Maret 2026.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan THR

THR sendiri akan diterima oleh sejumlah kelompok, mulai dari PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Sementara itu, pensiunan ASN tetap mendapat hak yang sama melalui mekanisme penyaluran otomatis oleh lembaga pengelola dana pensiun atau Taspen, tanpa perlu proses pengajuan tambahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru